Apa Yang Menyebabkan Transaksi Sewa Menyewa Batal

Transaksi sewa berikutnya menjadi batal karena rusaknya barang sewaan yang ditentukan dalam transaksi, misalnya hewan dan buruh yang ditentukan mati, atau rumah yang disewakan mengalami keruntuhan, sekalipun karena ulah penyewa sendiri pada waktu penggunaan yang akan datang. Dikatakan demikian karena manfaat dan jasa yang dimaksudkan dalam transaksi sewa sudah tidak ada lagi. Tetapi yang batal […]

Contoh Sewa Menyewa Dalam Islam

Tidak termasuk ke dalam pengecualian, yaitu kewajiban membayar uang sewa atas orang yang masuk ke dalam tempat pemandian air hangat atau menaiki perahu  misalnya, tanpa izin pemiliknya, sebab orang yang bersangkutan telah merasakan manfaatnya sekalipun tanpa ada penyerahan dari pihak pemilik. Masalahnya menjadi lain bila orang yang bersangkutan mendapat izin dari pemilik. Jika salah satu […]

Hukum Islam Mengenai Sewa Yang Lewat Batas Waktu

Seandainya seseorang menyewa seekor hewan untuk dinaiki selama hari ini dan kembali pada keesokan harinya, kemudian ternyata dia tinggan di tempat tujuannyadan baru kembali pada hari ketiga, maka untuk hari ketiganya dia pun dikenakan sewa. Dikatakan demikian karena pemakaiannya melebihi batas yang ditentukan dalam transaksi. Seandainya seseorang menyewa seorang budak untuk suatu pekerjaan yang telah […]

Bagaimana Hukum Islam Bila Ada Kerusakan Pada Barang Sewaan

Perihal penyewa sama dengan orang upahan, dia pun adalah orang yang dipercaya terhadap barang yang dikerjakannya, sekalipun masa upahnya telah habis. Oleh sebab itu, tidak ada tanggungan atas salah seorang dari keduanya (penyewa dan orang upahan) bila terjadi kerusakan. Seandainya seseorang menyewa seekor hewan, tetapi sebelum dia memanfaatkannya hewan tersebut sudah rusak; atau seseorang menyewa […]

Transaksi Sewa Menyewa Dalam Aturan Islam

Tidak termasuk ke dalam pengertian ‘tidak mengandung makna memiliki barang yang disewa’ yaitu transaksi yang mengandung makna pemilikan barang yang disewanya. Karena itu, tidak sah menyewa kebun untuk buahnya. Dikatakan demikian, karena barang-barang itu tidak dapat disengaja dimiliki hanya dengan transaksi sewa-menyewa. Denga kata lain, penyewa hanya berhak memiliki jasa atau pemanfaatannya saja. At-Tajus mengutip […]