Transaksi Sewa Menyewa Dalam Aturan Islam

Tidak termasuk ke dalam pengertian ‘tidak mengandung makna memiliki barang yang disewa’ yaitu transaksi yang mengandung makna pemilikan barang yang disewanya. Karena itu, tidak sah menyewa kebun untuk buahnya. Dikatakan demikian, karena barang-barang itu tidak dapat disengaja dimiliki hanya dengan transaksi sewa-menyewa. Denga kata lain, penyewa hanya berhak memiliki jasa atau pemanfaatannya saja.

At-Tajus mengutip perkataan ayathnya, yaitu Taqiyyus Subuki. Ia memilih pendapat yang mengatakan sah menyewa pohon karena buahnya.

Mereka memberikan keterangan bahwa sah menyewa parit atau sumur untuk memanfaatkan air yang ada padanya karena diperlukan.

Menyewa tanah untuk mengubur

Di dalam kitab Al-‘Ubad disebutkan bahwa tidak boleh menyewa tanah untuk mengubur jenazah, karena haram menggali kembali kuburan sebelum tubuh mayat hancur hingga tinggal tulang-belulangnya saja, sedangkan saat hancurnya jenazah (mayat) tidak dapat diketahui.

Pemilik wajib menyerahkan kunci rumah yang disewakan kepada penyewa

Pihak mukri (pemilik barang) diwajibkan menyerahkan kunci rumah yang disewakannya kepada pihak muktari (penyewa). Seandainya kunci tersebut hilang di tangan penyewa, pihak yang menyewakan wajib memperbaruinya.

Yang dimaksud dengan kunci ialah kunci yang terpasang pada pintu. Barang lain selain kunci tersebut tidak wajib diserahkan kepadanya; bahkan tidak pula kunci gembok, karena disamakan dengan barang-barang bergerak lainnya.

Pihak mukri wajib pula memperbaiki rumah yang disewakannya (sebelum dihuni oleh penyewa) dengan memugar dan memelester lotengnya, memasang pintu dan memperbaiki yang rusak.

Penyewa berhak melakukan khiyar

Kewajiban melakukan hal tersebut bukan berarti pihak mukri berdosa karena meninggalkannya, atau dia diharuskan secara paksa mengerjakannya. Jika pihak mukri tidak mau melakukannya, maka pihak muktari (penyewa) berhak melakukan khiyar.

Jika pihak mukri segera mengerjakan hal tersebut, yakni yang diwajibkan atas dirinya, memang demikianlah yang diharapkan. Akan tetapi, jika dia tidak mau, pihak muktari (penyewa) berhak melakukan khiyar jika manfaat atau kegunaan dari apa yang disewanya berkurang (karena belum diperbaiki).

Related Posts