Perihal penyewa sama dengan orang upahan, dia pun adalah orang yang dipercaya terhadap barang yang dikerjakannya, sekalipun masa upahnya telah habis. Oleh sebab itu, tidak ada tanggungan atas salah seorang dari keduanya (penyewa dan orang upahan) bila terjadi kerusakan.
Seandainya seseorang menyewa seekor hewan, tetapi sebelum dia memanfaatkannya hewan tersebut sudah rusak; atau seseorang menyewa mesin jahit untuk menjahit pakaian; atau menyewa suatu alat untuk mencelup pakaian, lalu alat tersebut rusak, maka tidak ada tanggungan atas penyewa terhadap kerusakan tersebut (jika pemakaiannya menurut ketentuan yang berlaku).
Dalam hal ini sama saja apakah orang upahan mengerjakannya sendiri atau tidak, misalnya penyewa duduk bersamanya sambil mengawasi, atau memanggilnya ke rumah untuk bekerja di rumahnya.
Keduanya tidak dikenai tanggung jawab kerusakan, kecuali jika sembrono dalam pemakaian, misalnya pihak penyewa tidak memanfaatkan hewan yang disewanya hingga mengalami kerusakan karena suatu sebab, mislanya terkena runtuhan kandangnya; seandainya saat itu hewan tersebut dimanfaatkan, maka ia akan terhindar dari keruntuhan kandang. Contoh lainnya adalah, pihak penyewa memukuli atau membebaninya atau menumpanginya dengan beban di luar kapasitas daya angkutnya.
Seorang penjaga toko misalnya, ia tidak dibebani tanggungan jika ada orang lain yang mengambil barang yang ada di dalamnya. Az Zarkasyi mengatakan, “Tiada tanggungan pula atas penjaga keamanan (satpam).”
Contoh lain, seseorang menyewa seorang pekerja untuk menggembalakan hewannya, kemudian pekerja itu menyerahkan kepada orang lain untuk menggembalakannya, maka masing-masing dari keduanya dikenai tanggung jawab (bila ada kerusakan). Akan tetapi, tanggung jawab ditetapkan kepada pihak yang merusakkannya.
Contohnya lag, seorang pembuat roti berlebihan dalam menggunakan bahan bakar, atau seorang murid meninggal dunia karena dipukuli oleh pengajarnya. Dalam hal ini keduanya dikenakan tanggung jawab.
Pengakuan buruh
Seorang buruh dalam pengakuannya menyatakan bahwa dia tidak berbuat lalai. Hal itu dapat dibenarkan selagi tidak ada dua orang saksi ahli penyidik yang memberikan pernyataan kebalikannya.