Contoh Sewa Menyewa Dalam Islam

Tidak termasuk ke dalam pengecualian, yaitu kewajiban membayar uang sewa atas orang yang masuk ke dalam tempat pemandian air hangat atau menaiki perahu  misalnya, tanpa izin pemiliknya, sebab orang yang bersangkutan telah merasakan manfaatnya sekalipun tanpa ada penyerahan dari pihak pemilik. Masalahnya menjadi lain bila orang yang bersangkutan mendapat izin dari pemilik.

Jika salah satu pihak menyebutkan uang sewa, maka pemilik berhak memperolehnya dengan pasti bila transaksinya sah. Kalau transaksi tidak sah, maka yang berhak diterimanya hanyalah upah sewa menurut pasaran, bukan upah sewa yang disebutkan.

Upah sewa yang disebutkan dengan bahasa sindiran

Jika upah sewa disebutkan dengan ungkapan sindiran, misalnya: “Aku relakan kepadamu,” atau “Aku tidak akan mengecewakanmu,” atau “Bagaimana yang kamu sukai?”, maka yang wajib dibayar hanyalah ongkos sewa menurut pasaran.

Penyewa wajib membayar ongkos sewa yang disebut dalam transaksi

Ongkos sewa yang disebut di dalam transaksi sewa wajib dibayar oleh pihak penyewa dengan berlalunya masa sewa yang dibatasi dengan jangka waktu, atau dengan berlalunya masa kesediaan memenuhi tugas bagi sewa yang dibatasi dengan masa kerja, sekalipun pihak penyewa masih belum dapat memanfatkannya (hingga mengalami kerusakan) karena yang disewanya itu rusak ti tangannya sendiri dan sekalipun pihak penyewa membiarkannya karena halangan semacam sakit atau perjalanan sangat menakutkan.

Dikatakan demikian karena kewajiban orang yang menyewakan jasa hanyalah menyelesaikan kerjanya dengan baik, pihak penyewa tidak berhak mem-fasakh (membatalkan) transaksi hanya karena hal tersebut dan tidak boleh pula mengembalikannya sampai ia memperoleh kemudahan untuk mengerjakannya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top