Hukum Islam Mengenai Sewa Yang Lewat Batas Waktu

Seandainya seseorang menyewa seekor hewan untuk dinaiki selama hari ini dan kembali pada keesokan harinya, kemudian ternyata dia tinggan di tempat tujuannyadan baru kembali pada hari ketiga, maka untuk hari ketiganya dia pun dikenakan sewa. Dikatakan demikian karena pemakaiannya melebihi batas yang ditentukan dalam transaksi.

Seandainya seseorang menyewa seorang budak untuk suatu pekerjaan yang telah dimaklumi tanpa dijelaskan tempat kerjanya, kemudian budak itu dibawanya pergi dari tempat transaksi dilakukan ke tempat lain, ternyata budak yang disewa itu minggat, maka penyewa dikenai tanggung jawab harga budak tersebut berikut upah sewanya.

Tukang benatu diperbolehkan menahan pakaian

Tukang benatu boleh menahan pakaian yang dicuci padanya sebagai bahan jaminan dari upahnya yang belum dibayar, hingga pemilik baju menebusnya dengan membayar upah benatunya.

Tiada upah dalam pekerjaan yang tidak disyaratkan adanya upah

Tiada upah bagi suatu pekerjaan, seperti pencukur rambut, menjahit pakaian, menyetrika, dan mencelupnya dengan obat pencelup milik pemilik baju, bila tidak disyaratkan adanya upah kerja.

Seandainya seseorang menyerahkan kain miliknya kepada penjahit untuk dibuat pakaian, atau kepada tukang benatu untuk disetrika, atau tukang celup untuk diwarnai, lalu tukang tersebut mengerjakannya tanpa ada seorang pun dari kedua belah pihak yang menyebutkan upahnya dan tidak pula menyebut kata-kata yang menunjukkan pengertian adanya upah, maka pekerja tidak berhak menerima upah karena kedudukannya dianggap kerja bakti.

Ar-Rauyani di dalam kitab Al-Bahr mengatakan bahwa ditetapkan demikian karena seandainya seseorang mengatakan, “Tempatkanlah aku di dalam rumahmu selama satu bulan saja.” Lalu pemilik rumah menempatkannya, maka pemilik rumah tidak berhak mendapat uang sewa, menurut kesepakatan ulama, sekalipun menurut tradisi hal tersebut dianggap sebagai transaksi sewa, karena tidak mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Related Posts