Hikmah tetap dalam barisan perang ketika berjihad

Hikmah yang terkandung dalam hukum wajib bertahan di dalam barisan perang ialah karena orang muslim berperang untuk memperoleh salah satu dari dua kebaikan, yaitu mati syahid atau menang dengan mendapat ghanimah (harta rampasan perang) dan pahala; sedangkan orang kafir berperang hanya untuk memperoleh kesenangan dunia belaka. Jika jumlah personel mereka (musuh) lebih dari dua kali […]

Haram lari dari barisan perang

Orang yang termasuk dari kalangan para penduduk yang wajib jihad haram meninggalkan barisan perangnya sesudah berhadapan dengan musuh, sekalipun menurut dugaan musuh lebih kuat; jika dia tetap bertahan, pasti mati terbunuh. Dikatakan demikian karena Nabi saw menganggap perbuatan lari dari medan perang merupakan salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan. Seandainya senjata seseorang lenyap, […]

Ketika diserang kafir apakah harus Menyerah atau berperang

Apabila persiapan perang tidak memungkinkan, sedangkan alternatif yang ada di hadapannya ialah menyerah atau berperang, maka ia boleh berperang dan boleh menyerah. Tetapi dengan syarat “apabila dia merasa yakin pasti dibunuh jika tidak mau menyerah, dan istrinya pasti aman dari perkosaan jika tertangkap; tetapi jika dia menyerah, pasti dibunuh, dan istrinya akan diperkosa.” Maka tidak […]

Berjihad dan menunaikan ibadah haji sunat harus seizin orang tua

Haram melakukan perjalanan jihad dan haji sunat, tanpa seizin orang tua yang muslim, yakni ayah dan ibu, sekalipun ada izin dari orang yang tingkatannya lebih tinggi daripada ayah dan ibu (yaitu kakek dan nenek), dan sekalipun mendapat izin dari kerabat terdekat. Haram pula bepergian tanpa seizin orang tua untuk keperluan berdagang bila keamanan dalam perjalanan […]

Setiap muslim mukallaf wajib berjihad

Jihad adalah fardu kifayah atas setiap muslim mukallaf, yakni yang telah balig dan berakal, mengingat tiada kewajiban untuk jihad bagi selain keduanya; fardu kifayah juga bagi laki-laki, karena pada umumnya wanita tidak mampu melakukannya, yang merdeka, mampu, dan memiliki senjata. Untuk itu, orang yang berstatus budak tidak wajib berjihad, sekalipun mukatab atau muba’-‘adh, dan sekalipun […]