Berjihad dan menunaikan ibadah haji sunat harus seizin orang tua

Haram melakukan perjalanan jihad dan haji sunat, tanpa seizin orang tua yang muslim, yakni ayah dan ibu, sekalipun ada izin dari orang yang tingkatannya lebih tinggi daripada ayah dan ibu (yaitu kakek dan nenek), dan sekalipun mendapat izin dari kerabat terdekat.

Haram pula bepergian tanpa seizin orang tua untuk keperluan berdagang bila keamanan dalam perjalanan kurang dapat dipercaya, karena kebanyakan tidak selamat.

Akan tetapi, tidak haram melakukan perjalanan untuk belajar ilmu yang difardukan, sekalipun statusnya fardu kifayah, seperti menuntut ilmu nahwu dan mencapai derajat seorang mufti. Seseorang boleh melakukan perjalanan untuk tujuan tersebut, sekalipun orang tuanya tidak mengizinkan.

Hukum jihad menjadi fardu ‘ain

Apabila orang-orang kafir memasuki negeri kita, maka hukum jihad menjadi fardu ‘ain atas penduduk negeri setempat. Dengan kata lain, melakukan jihad dengan segala kekuatan yang mereka miliki merupakan fardu ‘ain demi mempertahankan diri.

Cara mempertahankan diri

Cara mempertahankan diri ada dua macam:

Pertama, bila keadaan memungkinkan mereka untuk menghimpun kekuatan dan persiapan untuk perang, maka setiap orang dari kalangan mereka diwajibkan mempertahankan diri dengan segala kekuatan dan kemampuan yang dimiliki, sekalipun orang tersebut tidak terkena kewajiban berjihad (dilibatkan pula di dalamnya), seperti orang miskin, anak-anak, orang yang berutang, budak belian, dan wanita yang memiliki kekuatan, sekalipun tanpaseizin orang yang telah disebutkan sebelumnya.

Pengerahan seluruh kekuatan tanpa kecuali ini dapat dimaafkan karena akan menghadapi malapetaka besar yang tidak dapat diabaikan begitu saja.

Kedua, bila orang-orang kafir telah memasuki negeri mereka secara merata dan para penduduknya tidak sempat menghimpun kekuatan dan persiapan, maka siapa pun dari kalangan mereka diincar oleh seorang kafir atau  oleh orang-orang kafir, sedangkan dia merasa yakin jika tertangkap, ia pasti dibunuh. Maka dia harus mempertahankan diri dengan segala kemampuan yang dimilikinya, sekalipun dia bukan dari kalangan orang-orang yang tidak wajib berjihad, karena ada larangan yang mencegah berserah diri kepada orang kafir.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts