Hikmah yang terkandung dalam hukum wajib bertahan di dalam barisan perang ialah karena orang muslim berperang untuk memperoleh salah satu dari dua kebaikan, yaitu mati syahid atau menang dengan mendapat ghanimah (harta rampasan perang) dan pahala; sedangkan orang kafir berperang hanya untuk memperoleh kesenangan dunia belaka.
Jika jumlah personel mereka (musuh) lebih dari dua kali lipat jumlah personel pasukan kaum muslim, umpamanya 201 lawan 100 orang, secara mutlak diperbolehkan lari dari medan perang.
Sejumlah ulama ahli ijtihad mengharamkan lari dari medan perang secara mutlak jika jumlah pasukan kaum muslim terdiri atas dua belas ribu personel, karena berdasarkan kepada sebuah hadis yang mengatakan, “Dua belas ribu orang pasukan tidak akan dapat dikalahkan oleh pasukan yang sedikit jumlahnya.” Ayat di atas di-takhshish oleh hadis ini.
Tetapi makna yang dimaksud dari hadis ini, bahwa pasukan yang jumlahnya terdiri atas bilangan tersebut (dua belas ribu orang) biasanya selalu memperoleh kemenangan, dapat disanggah. Dengan demikian, berarti tidak ada kaitan antara makna hadis dna pengertian haram atau tidaknya melarikan diri dari medan perang, seperti yang sudah jelas bagi kita semua.
Sesungguhnya hukum haram melarikan diri dari medan perang berkaitan dengan keadaan di saat kita bertempur melawan mereka. Kecuali jika dilakukan sebagai bagian dari siasat perang (pura-pura terpukul mundur) atau bergabung dengan kekuatan lain untuk meminta bantuan mereka guna melawan pasukan musuh, sekalipun letak mereka cukup jauh.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani