Setiap muslim mukallaf wajib berjihad

Jihad adalah fardu kifayah atas setiap muslim mukallaf, yakni yang telah balig dan berakal, mengingat tiada kewajiban untuk jihad bagi selain keduanya; fardu kifayah juga bagi laki-laki, karena pada umumnya wanita tidak mampu melakukannya, yang merdeka, mampu, dan memiliki senjata. Untuk itu, orang yang berstatus budak tidak wajib berjihad, sekalipun mukatab atau muba’-‘adh, dan sekalipun tuannya mengizinkan, karena status dirinya kurang bebas.

Orang yang bebas dari kewajiban jihad

Jihad tidak diwajibkan atas orang yang tidak mampu, seperti orang yang putus salah satu anggota tubuhnya, orang tuna netra, orang yang sebagian besar jari-jarinya terputus, dan orang yang parah kepincangannya atau orang yang sakit berat; tetapi mereka menanggung masyaqat jihad.

Contoh lain yang tidak wajib jihad ialah orang yang tidak mempunyai perbekalan dan kendaraan untuk perjalanan sejauh jarak salat qashar sebagai kelebihan dari biaya nafkah orang-orang yang berada dalam tanggungannya, perihalnya sama saja dengan masalah melakukan ibadah haji.

Jihad tidak diwajibkan atas orang yang tidak memiliki senjata, karena tanp senjata jelas tidak akan memperoleh kemenangan.

Orang kaya yang berutang, sedangkan dalam masa pelunasannya telah tiba dan dia tidak mewakilkan kepada seseorang untuk melunasi utangnya itu dari hartanya yang ada di tempat, maka ia diharamkan melakukan perjalanan jihad dan untuk keperluan lainnya, sekalipun jarak perjalanannya dekat dan tidak menakutkan (yakni aman), atau dia hendak mencari ilmu (dalam perjalanannya itu). Dikatakan demikian demi memelihara hak orang lain.

Sehubungan dengan masalah di atas, di dalam kitab Shahih Muslim disebutkan sebuah hadis yang mengatakan, “Perang di jalan Allah dapat menghapu segala sesuatu kecuali utang.”

Keberangkatannya itu tanpa seizin orang yang memberinya utang, atau tanpa dugaan kerelaannya, padahal si pemberi utang dikenal sebagai orang yang mudah memberikan izin; juga tanpa memandang apakah si pemberi utang adalah kafir dzimmi, atau dia mempunyai barang yang dijaminkan kepada si pemberi utang atau ada orang kaya yang bersedia menjaminnya.

Al Asnawi di dalam kitab Al Muhimmaat mengatakan, “Sesungguhnya sikap diam si pemberi utang masih kurang cukup dianggap sebagai pemberian izin untuk pengutang boleh berangkat ke medan jihad.” Ia mengatakan demikian berpegang kepada pemahaman yang disimpulkan dari pendapat Imam Rafi’i dan Imam Nawawi.

Larangan mengadakan perjalanan harus dengan kata-kata yang jelas

Ibnu Rif’ah, Al Qadhi Abuth Thayyib, Al Bandaniji, dan Al Qazuwaini mengatakan, “untuk memutuskan hukum haram berangkat diharuskan adanya kata-kata yang jelas melarangnya.” Demikian menurut apa yang dinukil oleh Al Qadhi Ibrahim Zhahirah.

Tetapi tidak haram melakukan perjalanan, bahkan tidak dilarang melakukannya jika orang yang berutang ternyata dalam keadaan kesulitan (miskin), atau pembayaran utangnya masih mempunyai masa tangguh, sekalipun masa pelunasannya sudah dekat; tetapi dengan syarat, “Hendaknya utang masih berada dalam masa tangguh saat ia telah mencapai jarak perjalanan qashar.”

Scroll to Top