Ketika diserang kafir apakah harus Menyerah atau berperang

Apabila persiapan perang tidak memungkinkan, sedangkan alternatif yang ada di hadapannya ialah menyerah atau berperang, maka ia boleh berperang dan boleh menyerah. Tetapi dengan syarat “apabila dia merasa yakin pasti dibunuh jika tidak mau menyerah, dan istrinya pasti aman dari perkosaan jika tertangkap; tetapi jika dia menyerah, pasti dibunuh, dan istrinya akan diperkosa.” Maka tidak ada jalan lain, jihad merupakan fardu ‘ain baginya.

Barang siapa merasa yakin atau menduga jika dirinya ditangkap pasti dibunuh, dia tidak boleh menyerah.

Membebaskan tawanan

Seandainya ada seorang muslim yang ditawan oleh musuh, maka setiap orang yang kuat diwajibkan segera melakukan perlawanan terhadap mereka untuk membebaskannya, jika cara ini dapat diharapkan bagi kebebasannya.

Seandainya seorang (muslim) berkata kepada seorang kafir, “Lepaskanlah tawananmu, akan kubayar sekian,” lalu orang kafir itu melepaskannya, maka dia harus menepati janjinya dan tidak boleh membebankan hal tersebut kepada si tertawan. Kecuali jika si tertawan setuju dengan tebusan dirinya, baru dia boleh membebankan biayanya kepada si tertawan, sekalipun si penebus tidak mensyaratkan kepada si tertawan bahwa dia akan menagih kepadanya.

Jihad merupakan fardu ‘ain pula atas orang-orang yang bertempat tinggal kurang dari jarak perjalanan qashar dari negeri yang dimasuki oleh orang-orang kafir, sekalipun di negeri setempat terdapat kekuatan yang cukup untuk menangkal serangan mereka, karena orang-orang yang tinggal dekat dengan negeri tersebut sama kedudukannya dengan mereka yang berada di negeri itu.

Jihad pun merupakan fardu ‘ain atas orang-orang yang bertempat tinggal jauh sejauh perjalanan qashar dari negeri yang dimaksud, jika di negeri tersebut dan negeri-negeri yang berdekatan dengannya tidak terdapat kekuatan yang cukup untuk menangkal serangan musuh.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jihad merupakan fardu ‘ain ats orang-orang yang berada di dekat negeri yang dimaksud, dan fardu kifayah atas orang-orang yang tinggal jauh dari mereka.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts