Sebutkan 5 Macam Bid’ah

Salat sunat pada malam raghaib (yaitu salat sunat 12 rakaat di antara magrib dan isya pada malam pertama jumat bulan rajab), salat nisfu sya’ban, dan salat sunat pada hari Asyura, adalah bid’ah qabihah, karena hadis-hadis yang menerangkannya termasuk hadis maudhu.’

Syaikhuna Ibnu Hajar, sebagaimana Ibnu Syuhbah dan yang lainnya menyatakan, bahwa amalan yang lebih jelek daripada itu ialah amalan yang menjadi adat sebagian daerah (negara), yaitu salat lima kali pada hari jumat terakhir dari bulan ramadhan sesudah salat jumat seraya berprasangka, bahwa salat tersebut menghapuskan salat-salat satu tahun atau seumur hidupnya yang tertinggal. Yang demikian itu, haram.

Menurut Imam Abu Muhammad bin Abdus Salam menjelaskan dalam kitabnya Al Adzkar, bahwa bid’ah itu terbagi ke dalam 5 macam, yaitu: wajib, makruh, haram, mustahab, dan mubah.

  1. Bid’ah yag mubah, diantaranya ialah bersalaman sesudah salat subuh dan asar.
  2. Bid’ah yang wajib adalah menulis Al Quran dan ilmu syara’ yang dikhawatirkan tersia-sia.
  3. Bid’ah yang diharamkan adalah perbuatan zalim.
  4. Bid’ah yang makruh adalah menghiasi masjid, mengkhususkan malam jumat untuk beramal selain sunnah Rasulullah saw.
  5. Bid’ah yang mustahab (dicintai) ialah salat tarawih degan berjamaah, mendirikan pondok pesantren, membangun madrasah, dan setiap perbuatan yang baik yang tidak ada pada zaman Nabi saw.

Nabi saw bersabda, “Barang siapa yang menimbulkan bid’ah di dalam agama kita (islam) ini, sedangkan ia bukan termasuk darinya, maka ditolak (tidak diterima)”

Menurut Imam Syafii, “Perbuatan baru yang menyalahi Quran, sunnah, ijma’, atau atsar sahabat, itulah bid’ah dhalalah. Adapun perbuatan baru yang baik, yang tidak menyalahi sesuatu dari Quran dan sunnah, itulah bid’ah yang dipuji.”

Scroll to Top