Inilah Pengakuan Hutang Yang Dapat Dibenarkan Dengan Sumpah

Barang siapa berutang dua ribu, sedangkan yang seribu memakai barang gadai atau penjamin, lalu ia membayar yang seribu lagi seraya mengatakan, “Aku membayar untuk seribu yang memakai jaminan gadai,” maka pengakuannya dapat dibenarkan melalui sumpah, karena orang yang membayar utang lebih mengetahui tujuan yang dimaksud dengan cara pembayarannya. Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa […]

Hukum Memakai Barang Gadai dan Menyelesaikan Perselisihan Penggadai dan Penerima Gadai

Persetubuhan yang dilakukan penerima gadai terhadap budak perempuan yang digadaikan, sekalipun dnegan izin pemiliknya, dinamakan zina jika penerima gadai mengetahui keharamannya. Untuk itu, dia dikenakan hukuman had dan wajib membayar maskawin selagi si budak perempuan bukan pihak yang mengajaknya serta si budak mengetahui keharaman perbuatannya. Pendapat yang dinisbatkan kepada ‘Atha, bahwa penerima gadai boleh menyetubuhi […]

Biaya pemeliharaan barang gadai merupakan kewajiban penguasanya

Penguasa barang yang digadaikan, baik dia sebagai pemilik yang menggadaikan ataupun sebagai peminjam (yakni dia meminjam barang tersebut untuk dia gadaikan demi keperluannya), diwajibkan menanggung biaya pemeliharaan apa yang dia gadaikan, seperti memberi nafkah dan sandang jika yang digadaikannya itu adalah budak, memberi makan jika yang digadaikannya ternak, upah mengembalikan budak yang minggat, biaya tempat […]

Menjual barang gadai dengan izin penerima gadai

Sesungguhnya pihak penggadai baru boleh menjual barang yang digadaikan melalui izin penerima gadai bila diperlukan, sebab pihak penerima gadai mempunyai hak pula pada barang tersebut. pihak penerima gadai lebih diprioritaskan untuk dilunasi dari harga penjualan daripada para penagih lainnya. Apabila pihak penerima gadai menolak, tidak mau memberi izin, maka pihak hakim boleh mengatakan kepadanya, “Berilah […]

Hukum Menjual Barang Gadai Dalam Islam

Seandainya seseorang menggadaikan sesuatu, lalu menjadikannya sebagai barang jualan yang dijual kepada penerima gadai sesudah lewat masa satu bulan, atau dianggap sebagai pinjaman kepada penerima gadai sesudah satu bulan. Misalnya keduanya mensyaratkan hal tersebut dalam transaksi gadainya, kemudian penerima gadai menerima persyaratan tersebut, maka dia tidak menanggung kerugian sebelum lewat masa satu bulan, sekalipun dia […]