Biaya pemeliharaan barang gadai merupakan kewajiban penguasanya

Penguasa barang yang digadaikan, baik dia sebagai pemilik yang menggadaikan ataupun sebagai peminjam (yakni dia meminjam barang tersebut untuk dia gadaikan demi keperluannya), diwajibkan menanggung biaya pemeliharaan apa yang dia gadaikan, seperti memberi nafkah dan sandang jika yang digadaikannya itu adalah budak, memberi makan jika yang digadaikannya ternak, upah mengembalikan budak yang minggat, biaya tempat penyimpanan, dan biaya merenovasi kerusakan. Demikianlah menurut ijma’ (kesepakatan) ulama.

Penggadai tidak ada di tempat atau jatuh miskin

Jika pemilik barang (penggadai) tidak ada di tempat atau jatuh miskin, maka pihak penerima gadai melaporkan hal ini kepada hakim, kemudian pihak penerima gadai boleh mengeluarkan biaya pemeliharaan barang gadai dengan seizin hakim. Selanjutnya barang gadai tersebut berikut biaya perawatannya dibebankan kepada pihak penggadai di saat pelunasannya.

Penerima gadai boleh menuntut penggadai

Jika pihak penerima gadai mengalami kesulitan mendapat izin dari hakim dan mempunyai saksi yang mengetahui pemberian nafkahnya agar dapat memperoleh ganti rugi, dia boleh menuntut pihak penggadai. Tetapi jika tidak mempunyai saksi, dia tidak boleh menuntut ganti rugi.

Sesudah transaksi terjadi, penggadai tidak berhak menjual barang gadaiannya

Sesudah transaksi gadai dijadikan, tidak ada hak bagi pihak penggadai (yakni pemilik barang), untuk menjual barang yang digadaikannya atau mewakafkannya  atau menggadaikannya kepada orang lain. hal ini dilakukan agar pihak penerima gadai tidak direbut haknya.

Tidak boleh menyetubuhi budak perempuan yang digadaikannya tanpa izin pihak penerima gadai, sekalipun tidak mengakibatkan kehamiln, demi menutup pintu sumber permsalahan. Tetapi diperbolehkan bersenang-senang dengannya jika persetubuhan dapat dijamin tidak akan terjadi

Tidak boleh pula mengawinkan budak perempuan yang digadaikannya, sebab dengan mengawinkannya itu berarti harga budak tersebut menjadi turun (berkurang).

Lain halnya jika budak perempuan yang digadaikan itu dikawinkan dengan penerima gadai itu sendiri, atau dikawinkan dengan orang lain atas izin penerima gadai, maka tidak ada larangan bagi pihak penggadai untuk melakukannya.

Tidak boleh pula menyewakan kepada selain penerima gadai tanpa izin pihak penerima gadai, jika masa penyewaan melebihi batas masa pelunasan.

Pemiliknya diperbolehkan memanfaatkan apa yang digadaikannya, umpamanya menaikinya (jika yang digadaikan itu berupa hewan tunggangan) atau menempatinya (jika berupa rumah), tetapi tidak boleh membangun atau menanami. hal itu diperbolehkan baginya jika utangnya berjangka waktu, lalu pengutang mengatakan, “Aku akan mencabut atau meruntuhkannya jika masa pelunasan telah tiba.”

Scroll to Top