Menjual barang gadai dengan izin penerima gadai

Sesungguhnya pihak penggadai baru boleh menjual barang yang digadaikan melalui izin penerima gadai bila diperlukan, sebab pihak penerima gadai mempunyai hak pula pada barang tersebut. pihak penerima gadai lebih diprioritaskan untuk dilunasi dari harga penjualan daripada para penagih lainnya.

Apabila pihak penerima gadai menolak, tidak mau memberi izin, maka pihak hakim boleh mengatakan kepadanya, “Berilah diz izin untuk menjualnya, atau bebaskanlah dia dari utangnya!”

Hakim memaksa penggadai

Pihak penggadai dipaksa oleh hakim untuk melakukan salah satu dari dua alternatif (yaitu melunasi utang kepada pihak penerima gadai atau barang gadainya dilelang) jika dia tidak mau melakukan, yaitu dengan memenjarakannya atau cara lain.

Jika pihak penggadai tetap bersikeras menolak perintah kadi (hakim), atau dia tidak ada di tempat, sedangkan dia tidak mempunyai harta lain untuk melunasi utang selain barang yang digadaikan, maka kadilah yang menjualkannya sesudah terbukti utangnya, hak pemilikan pihak penggadai barang, yang digadaikannya, dan terbukti barang tersebut berada di dalam wilayah wewenang kadi. Kemudian kadi melunaskan utangnya dari hasil pelelangan tersebut agar pihak penerima gadai terhindar dari mudarat (kerugian).

Penerima gadai diperbolehkan menjual barang gadaian

Pihak penerima gadai diperbolehkan menjual barang gadaian untuk menutupi utang yang telah jatuh tempopelunasannya dengan izin pihak penggadai dan dilakukan di hadapannya. Lain halnya jika penggadai tidak ada di tempat.

Dibenarkan jika pihak penggadai telah menetapkan harga barang yang digadaikannya. Maka jual beli sah secara mutlak (sekalipun dilakukan tanpa sepengetahuan pihak penggadai) karena sudah tidak ada hal yang mencurigakan.

Pada saat pelunasan tiba, barang boleh dijual menurut harga pasaran

Seandainya kedua belah pihak (penerima gadai dan penggadai) dalam transaksi gadainya mensyaratkan bahwa penjulan (pelelangan) barang gadai di saat jatuh tempo pelunasan utang tiba dilakukan oleh pihak ketiga, maka barang tersebut boleh dijual dengan harga menurut pasaran saat pelunasan tiba (yakni pihak ketiga boleh menjualnya dengan harga tersebut).

Tidak disyaratkan memberitahukan pihak penggadai mengenai penjualannya, karena pada prinsipnya pihak penggadai telah memberi izin. Pihak yang harus diajak bicara terlebih dahulu mengenai penjualan adalah penerima gadai, karena mungkin dia menunda penjualannya atau membebaskan utang penggadai.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi kita semua di dunia maupun di akhirat, amin.

Related Posts