Hukum Menjual Barang Gadai Dalam Islam

Seandainya seseorang menggadaikan sesuatu, lalu menjadikannya sebagai barang jualan yang dijual kepada penerima gadai sesudah lewat masa satu bulan, atau dianggap sebagai pinjaman kepada penerima gadai sesudah satu bulan. Misalnya keduanya mensyaratkan hal tersebut dalam transaksi gadainya, kemudian penerima gadai menerima persyaratan tersebut, maka dia tidak menanggung kerugian sebelum lewat masa satu bulan, sekalipun dia mengetahui bahwa akad gadai batal.

Tetapi si penerima gadai wajib menanggung kerugian (jika terjadi kerusakan pada barang tersebut) sesudah lewat satu bulan, karena barang tersebut beralih status menjadi barang jualan atau barang pinjaman melalui akad yang rusak (batal), mengingat kedua transaksi itu bergantung kepada lewatnya masa satu bulan.

Transaksi jual beli menjadi rusak

Jika seseorang mengatakan, “Aku gadaikan kepadamu (barang ini). Apabila aku tidak dapat membayar di saat pelunasan tiba, maka barang ini dijual kepadamu,” maka rusaklah transaksi jual belinya; sedangkan transaksi gadai tidak rusak, karena dalam transaksi gadai tidak disebutkan suatu syarat pun (mengingat jika penggadai tidak mampu membayar utang, sudah jelas barang yang digadaikannya akan dilelang oleh pihak penerima gadai).

Diperbolehkan melelang barang gadai bila penggadai tidak sanggup melunasi utangnya

Penerima gadai boleh melelang barang gadai tersebut atau menuntut pihak penggadai agar melunasi utangnya jika barangnya tidak mau dilelang. Pihak penerima gadai tidak diharuskan menekan pihak penggadai agar menjual barangnya, melainkan dia boleh menuntut salah satu dari dua perkara tersebut (menagih atau melelang) jika masa pelunasan telah tiba.

Related Posts