Inilah Pengakuan Hutang Yang Dapat Dibenarkan Dengan Sumpah

Barang siapa berutang dua ribu, sedangkan yang seribu memakai barang gadai atau penjamin, lalu ia membayar yang seribu lagi seraya mengatakan, “Aku membayar untuk seribu yang memakai jaminan gadai,” maka pengakuannya dapat dibenarkan melalui sumpah, karena orang yang membayar utang lebih mengetahui tujuan yang dimaksud dengan cara pembayarannya.

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa seandainya seseorang membayar sesuatu kepada yang mengutangkan, lalu ia berniat melunasi utangnya, maka sahlah pembayarannya sekalipun pihak yang mengutangkan menduga bahwa jumlah tersebut sebagai hadiah

Kemudian jika pembayar tidak meniatkan sesuatu pun di saat penyerahan pembayaran, maka pembayaran tersebut ditentukan menurut apa yang dikehendakinya di antara kedua hal itu (seribu yang bergadai atau seribu yang memakai jaminan), karena penentuannya terletak di tangan pembayar sendiri.

Utang orang yang berada dalam ampunan diselesaikan oleh kadi (hakim)

Muflis atau pailit ialah orang yang mempunyai utang kepada anak Adam dalam jumlah yang lebih banyak daripada hartanya, sedangkan masa pelunasan telah tiba. Maka dia berada dalam ampunan atas permintaan sendiri atau permintaan para pemberi utang.

Dengan adanya pengampunan, maka hak para pemberi utang berkaitan dengan hartanya. Untuk itu, para pemilik barang tidak sah melakukan tasharruf (penggunaan) terhadap barangnya yang berakibat merugikan pihak para pemberi utang, umpamanya mewakafkan atau menghibahkan hartanya. Pengutang tidak boleh menjual hartanya, sekalipun kepada para pemberi utang, untuk membayar utang dia kepada mereka tanpa melalui izin kadi.

Pengakuannya tentang suatu barang atau utang yang pelunasannya diwajibkan sebelum ia terkena ampunan dianggap sah.

Scroll to Top