Ada beberapa hal yang termasuk ke dalam wajib haji, yaitu:
Ihram dari Miqat
Mmiqat adalah tempat yang ditentukan dalam masa tertentu. Maka ada “Miqat Zamani” dan “Miqat Makani”. Miqat Zamani ialah batas waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Sedangkan Miqat Makani ialah batas tempat memulai ihram bagi orang yang hendak mengerjakan haji atau umrah. Ia tidak boleh melewati tempat tersebut tanpa ihram lebih dulu.
Bermalam di Muzdalifah
Yaitu bermalam di tanah Muzdalifah pada malam hari Nahar setelah berwukuf fi Arafah, dan sudah termasuk bermalam meskipun sebentar dari separo malam yang kedua dari malam hari Nahar.
Bermalam pada malam-malam hari Tasyrik di Mina
Bermalam di Mina pada malam-malam hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah. Tetapi boleh melakukannya nafar awal yaitu berangkat pada hari kedua tasyriq sebelum terbenamnya matahari dengan memenuhi syarat.
Melempar Jumrah Aqabah
Yaitu 3 jumrah, pertama, kedua dan ketiga (jumrah aqabah). Setiap jumrah dilontar dengan tujuh batu kecil setiap hari tasyrik tanggal 11, 12, 13 zulhijjah. Bagi orang yang berdiam di Arafah waktunya mulai tengah malam hari Nahar sampai hari-hari tasyrik. Waktu-waktunya dibagi 3:
- Waktu fadhilah, yaitu sesudah naiknya matahari satu tombak sampai tergelincir.
- Waktu ikhtiar, yaitu mulai sesudah tergelincir sampai akhir hari Nahar.
- Waktu Jawaz, yaitu mulai sesudah akhir hari Nahar sampai akhir hari Tasyriq.
Thawaf Wada’
Thawaf perpisahan atau selamat tinggal, karena orang yang berhaji akan berpisah dengan Baitullah hendak keluar dari Makkah dan meninggalkannya. Siapa yang meninggalkannya maka ia wajib membayar dam, dan siapa keluar tanpa wada’ dan kembali lagi sebelum batas perjalanan yang diperbolehkan qashar lalu ia thawaf maka gugurlah dam itu sedangkan sesudahnya maka tidak gugur. Bagi wanita haid dan nifas tidak diwajibkan, namun apabila ia telah suci sebelum memisahkan Mekkah maka ia wajib kembali berthawaf sedangkan jika ia suci sesudahnya maka tidak wajib.