Hukum Jual Beli Budak Dalam Islam
Seandainya seseorang menjual seorang budak, lalu meweselkan hasil jualannya, kemudian kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli sependapat […]
Seandainya seseorang menjual seorang budak, lalu meweselkan hasil jualannya, kemudian kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli sependapat […]
Hiwalah sah memakai shighat, yaitu ijab dari pihak pengirim wesel, misalnya, “Aku weselkan kepada si Fulan untuk pembayaran utangku kepadamu,”
Seorang ayah dan kakek diperbolehkan menyuruh anak yang berada dalam ampuannya untuk melakukan sesuatu yang tidak ada imbalan upah, tetapi
Seorang ibu tidak ada hak menjadi wali, menurut pendapat yang paling sahih; begitu pula orang-orang yang senasab dengannya dan juga
Manakala seseorang sadar dari penyakit gila dan seorang anak telah berusia balig, sekalipun belum rusyd islam, maka talak dan khulu’