Hukum Hiwalah atau Pemindahan Utang

Hiwalah sah memakai shighat, yaitu ijab dari pihak pengirim wesel, misalnya, “Aku weselkan kepada si Fulan untuk pembayaran utangku kepadamu,” atau “Aku pindahkan hakmu (yang ada padaku) kepada si Fulan,” atau “Aku jadikan uangku yang ada padanya sebagai pembayaran buatmu”; dan kabul dari pihak penerima wesel tanpa ta’liq (tanpa syarat). Hal ini sah dilakukan dengan ucapan “Weselkanlah kepadaku.”

Juga disertai denga keridaan (kerelaan) pihak pengirim wesel dan penerima wesel, tetapi tidak disyaratkan adanya kerelaan pihak penanggung wesel.

Terjadinya wesel

Terjadinya wesel berarti utang pengirim wesel dipindahkan kepada pihak penanggung wesel. Maka terbebaslah pihak pengirim wesel dari utangnya terhadap penerima wesel melalui wesel. Demikian pula pihak penanggung wesel, terbebas dari utangnya terhadap pihak pengirim wesel.

Sedangkan pihak penerima wesel dilimpahkan (oleh pihak pengirim wesel) kepada penanggung wesel, menurut kesepakatan semuanya.

Kesulitan menagih piutang karena yang berutang jatuh pailit

Jika pihak penerima wesel merasa kesulitan mengambil piutangnya dari pihak penanggung wesel karena pihak penanggung wesel jatuh pailit, sekalipun dia mengalami pailit berbarengan dengan terjadinya transaksi wesel. Atau pihak penanggung wesel mengingkari transaksi wesel atau ingkar akan utangnya kepada pihak pengirim wesel, lalu ia bersumpah untuk menguatkan sanggahannya itu. Atau pihak penerima wesel mengalami kesulitan mengambil haknya karena faktor lain, umpamanya pihak penanggung wesel berlaku aniaya dan para saksi transaksi wesel telah meninggal dunia. Dalam hal ini pihak penerima wesel tidak boleh menuntut sesuatu pun kepada pihak pengirim wesel, sekalipun pihak penerima wesel tidak mengetahui terjadinya hal tersebut (yaitu kepailitan pihak penanggung wesel sehingga sulit untuk mengambilnya).

Pihak penerima wesel tidak punya pilihan lain seandainya pihak penanggung wesel jelas pailit, sekalipun (dalam transaksi wesel) disyaratkan pihak penanggung wesel harus kaya.

Seandainya pihak penerima wesel menuntut pihak penanggung wesel, lalu pihak penanggung wesel mengatakan, “Pengirim wesel telah membebaskan diriku (dari tanggungannya) sebelum transaksi wesel ditandatangani,” kemudian ia mengemukakan bukti (saksi) yang menguatkan sanggahannya, maka perkataannya dapat didengar, sekalipun pihak pengirim wesel berada satu kota dengannya.

Selanjutnya menurut pendapat yang beralasan, pihak penerima wesel harus merujuk kepada pihak pengirim wesel untuk menagih piutangnya. Kecuali jika ia tetap bersikeras mendustakan pihak penanggung wesel.

Scroll to Top