Hukum Jual Beli Budak Dalam Islam

Seandainya seseorang menjual seorang budak, lalu meweselkan hasil jualannya, kemudian kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli sependapat bahwa budak tersebut terbukti sebagai orang merdeka saat transaksi, atau kemerdekaan budak terbukti di saat transaksi jual beli dilakukan berdasarkan bukti yang menyaksikan kemerdekaannya secara suka rela, atau budak yang bersangkutan sendiri yang menegakkan pembuktian kebenarannya, maka transaksi weselnya tidak sah.

Jika pihak penerima wesel mendustakan status kemerdekaan budak tersebut, sedangkan dia tidak mempunyai bukti bagi sanggahannya itu, maka masing-masing pihak penjual dan pembeli menyumpahnya untuk meyakinkan ketidaktahuannya tentang kemerdekaan budak itu, kemudian transaksi hiwalah (wesel) berjalan terus.

Seandainya diantara keduanya, yakni pihak yang mengutangkan dan pihak pengutang, terjadi perselisihan mengenai pelunasannya, apakah melalui wakalah atau hiwalah. Umpamanya pihak pengutang mengatakan, “Aku telah mewakilkan kepadamu untuk menagihnya buatku,” sedangkan pihak yang mengutangkan mengatakan, “Tidak, bahkan engkau meweselkannya kepadaku.” Atau pengutang mengatakan, “Aku meweselkan kepadamu,” sedangkan pihak yang mengutangkan mengatakan, “Tidak, bahkan engkau mewakilkannya kepadaku,” maka pihak yang mengingkari hiwalah (wesel) dapat dibenarkan melalui sumpahnya.

Dalam contoh pertama pihak yang dibenarkan adalah pengutang, sedangkan dalam contoh kedua adalah pemberi utang. Dikatakan demikian karena pada asalnya kewajiban membayar utang masih tetap berada pada pihak yang menanggung pelunasannya.

Dhaman (sah) dilakukan oleh seorang mukallaf

Dhaman atau kesediaan seseorang menanggung beban utang yang wajib dibayar, sah dilakukan oleh seorang mukallaf yang telah dewasa, baik tanggungan yang masih tetap berada pada beban orang yang dijaminnya, misalnya berupa nafkah hari yang berjalan dan hari sebelumnya untuk istri, ataupun yang bersifat belum tetap, seperti harga barang belian yang belum diterima dna maskawin sebelum persetubuhan.

Tetapi pertanggungan ini tidak sah jika dilakukan terhadap beban yang belum wajib dibayar, misalnya utang dengan transaksi qiradh dan nafkah hari esok untuk istri. Tidak sah pula (secara mutlak) pertanggungan terhadap nafkah kerabat.

Untuk sahnya dhaman (tanggungan), tidak disyaratkan adanya kerelaan dari pihak yang mengutangkan dan pihak pengutang.

Kesediaan menanggung yang dilakukan oleh seorang budak dengan izin tuannya dianggap sah.

Dinilai sah jaminan terhadap barang yang berada dalam tanggungan oleh seorang mukallaf yang rasyid yang kedudukannya sama dengan barang yang gashab dan barang pinjaman, dan dengan diri orang yang berhak menghadiri majelis hukum dengan izin mukallaf.

 

Related Posts