Manakala seseorang sadar dari penyakit gila dan seorang anak telah berusia balig, sekalipun belum rusyd islam, maka talak dan khulu’ nya dianggap sah; begitu juga pengelolaan terhadap hartanya sesudah mencapai usia rusyd.
Wali bagi anak yang masih kecil
Wali anak yang masih kecil adalah ayahnya yang berpredikat adil, lalu kakek, demikian seterusnya, kemudian orang yang diwasiati untuk memeliharanya, setelah itu baru kadi yang berwewenang di daerah anak itu berada jika si kadi adalah orang yang adil lagi dapat dipercaya.
Dengan kata lain, apabila harta anak berada di kota lain, maka yang menjadi wali bagi hartanya adalah kadi kota setempat. Dialah yang berhak memelihara harta tersebut, menjualkannya, atau menyewakannya bila dikhawatirkan akan rusak. Setelah itu baru orang-orang saleh kota setempat (yang berhak menjadi walinya).
Hak-hak wali terhadap anak yang berada dalam perwaliannya
Seorang wali diharuskan melakukan pengelolaan sesuai dengan maslahat anak yang berada dalam perwaliannya dan memelihara hartanya. Diharuskan pula mengembangkannya untuk menutupi kebutuhan nafkah, zakat, dan biaya kehidupan lainnya jika memungkinkan.
Seorang wali diperbolehkan bepergian membawa harta anak perwaliannya melalui jalan yang aman untuk tujuan pengamanan, (hanya) memakai jalan darat, tidak boleh jalan laut. Seorang wali diperbolehkan pula membeli lahan pertanian yang penghasilannya lebih mencukupi keperluan anak perwaliannya daripada usaha berdagang. Seorang wali tidak boleh menjual lahan anak perwaliannya kecuali jika diperlukan atau memperoleh keuntungan yang sudah jelas.
Sebagian ulama memfatwakan bahwa seorang wali diperbolehkan mengadakan ishlah (perdamaian) dengan memaafkan sebagian piutang milik anak perwaliannya, jika hal ini merupakan satu-satunya jalan untuk dapat menyelamatkan piutangnya. Ia diperbolehkan pula, bahkan diharuskan, mengeluarkan sebagian harta anak perwaliannya jika diperlukan untuk menyelamatkan sisanya.
Seorang wali boleh menjual harta milik anak perwaliannya secara tidak kontan demi kemaslahatan, dan ia wajib meminta jaminan gadai yang seharga dengan harta tersebut jika pengutang bukan orang yang berada.
Seorang wali diperbolehkan mengutangkan harta orang yang berada dalam ampuannya karena keadaan darurat.
Kadi (yang menjadi wali) diperbolehkan melakukan hal tersebut (mengutangkan harta anak perwaliannya) secara mutlak, tetapi dengan syarat jka pengutang adalah orang yang berkecukupan lagi dapat dipercaya.