Bolehkah Seorang Wanita atau Ibu Menjadi Wali

Seorang ibu tidak ada hak menjadi wali, menurut pendapat yang paling sahih; begitu pula orang-orang yang senasab dengannya dan juga para ‘ashabah ibu.

Akan tetapi, mereka (ysng tidak dapat menjadi wali) dibenarkan (boleh) mengeluarkan nafkah dari harta anak untuk keperluan pendidikan dan pengajarannya, mengingat keperluan untuk itu tidak banyak, maka mereka diperbolehkan melakukannya jika wali khusus anak tersebut tidak ada.

Pengakuan ayah atau kakak tentang tasharruf dapat dibenarkan melalui sumpah

Seorang ayah atau kakek dapat dibenarkan melalui sumpahnya yang menyatakan bahwa dia telah ber-tasharruf menggunakan harta anak perwaliannya untuk kemaslahatan (kepentingan) anak itu sendiri.

Tetapi jika yang menyatakannya adalah kadi, tidak perlu memakai sumpah, dengan syarat hendaknya kadi yang bersangkutan adalah orang yang dapat dipercaya lagi adil, terkenal memelihara kehormatan, dan baik sepak terjangnya.

Tidak dapat dibenarkan jika yang mengemukakan pengakuan tersebut adalah pemegang wasiat, pengurus anak yang bersangkutan, dan hakim yang fasik. Yang dibenarkan melalui sumpah ialah orang yang berada dalam ampuannya manakala tidak ada bukti baginya. Dikatakan demikian karena adakalanya mereka dicurigai.

Wali yang dilarang dan diperbolehkan mengambil harta anak yang berada dalam perwaliannya

Seorang wali tidak boleh secara mutlak mengambil barang sedikit pun dari harta anak yang berada dalam perwaliannya, jika dia orang kaya.

Jika dia (wali) adalah orang miskin, sedangkan memelihara anak yang berada dalam ampuannya menyebabkan dia tidak dapat bekerja untuk nafkah dirinya sendiri, maka ia diperbolehkan mengambil harta anak yang berada dalam perwaliannya sejumlah nafkah yang diperlukannya. Jika dia menjadi orang yang berkemampuan, maka tidak wajib baginya mengganti apa yang telah ia ambil (dari harta anak yang ada dalam perwaliannya).

Menurut Al Asnawi, “Ketentuan tersebut berlaku bagi yang diwasiati (untuk menjadi wali) dan orang yang dipercayai  (untuk menjadi wali). Jika dia sebagai ayah atau kakek, dia boleh mengambil sejumlah apa yang mencukupi dirinya (dari harta anaknya), menurut kesepakatan semua, tanpa memandang apakah dia orang kaya atau tidak kaya.”

Dikiaskan kepada masalah wali anak yatim, yaitu orang yang mengumpulkan sejumlah harta untuk membebaskan tawanan, misalnya. Maka dia boleh memakan sebagian dari harta tersebut secukupnya, jika dia orang miskin.

Scroll to Top