Seorang ayah dan kakek diperbolehkan menyuruh anak yang berada dalam ampuannya untuk melakukan sesuatu yang tidak ada imbalan upah, tetapi dia tidak boleh memukulnya karena tidak mau mengerjakan perintah. Lain halnya pendapat orang yang menetapkan bahwa ayah dan kakek boleh memukulnya.
Imam Nawawi memberikan fatwanya, “Seandainya seseorang menyuruh anak laki-laki dari anak perempuannya (cucunya), dia harus memberikannya upah sampai mencapai usia baligh dan usia rusyd-nya, sekalipun tidak dengan paksaan. Tidak wajib memberi upah anak yang telah mencapai usia rusyd (sudah dapat berdikari) kecuali jika menyuruhnya dengan paksa.”
Ketentuan tersebut berlaku pula terhadap wali selain kakek dari pihak ibu.
Wali diperbolehkan menagih utang bafkah anak perwaliannya bila harta tersebut sudah ada di tempat
Al Jalal Al Bulquni mengatakan, “Seandainya seorang anak kecil mempunyai harta yang tidak ada di tempat tinggalnya, lalu walinya memberinya nafkah dari harta wali sendiri dengan niat akan menagih jika harta si anak telah tiba di tempat, maka dia boleh menagih jika kedudukannya sebagai ayah atau kakek, karena dia dapat memegang kekuasaan kedua belah pihak (pihak penyerah dan pihak penerima).
Lain halnya dengan selain ayah dan kakek, sekalipun sebagai hakim. Tetapi hakim boleh mengizinkan orang lain menutupi kebutuhan nafkah anak tersebut, kemudian dia melunaskannya (dari harta anak tersebut).
Ayah yang berutang kepada anaknya
Segolongan ulama memberikan fatwa sehubungan dengan kasus seseorang yang mempunyai bukti bahwa ayahnya berutang kepadanya, lalu ayahnya mendakwa bahwa hal tersebut merupakan nafkah yang diberikan kepadanya, maka yang dibenarkan adalah pihak ayah atau ahli warisnya melalui sumpah.