Wakalah dalam masalah pengakuan
Tidak sah mewakilkan kepada orang lain untuk suatu pengakuan, mengingat pengakuan seperti ini sama saja dengan pemberitahuan tentang suatu hak. […]
Tidak sah mewakilkan kepada orang lain untuk suatu pengakuan, mengingat pengakuan seperti ini sama saja dengan pemberitahuan tentang suatu hak. […]
Wakalah atau perwakilan sah dilakukan oleh seseorang yang mempunyai wewenang untuk berbuat, seperti budak dan orang fasik (dengan kata lain,
Shuluh hukumnya boleh bila disertai dengan ikrar (pengakuan). Shuluh atau perdamaian dengan mengajukan sesuatu selain yang dituntut sama halnya dengan
Pemilik hak boleh menuntut pihak penjamin dan pihak yang dijamin. Seandainya orang yang dijamin telah terbebas dari utang, otomatis pihak
Penjamin terbebas dnegan mendatangkan orang yang dijaminnya atau barang yang dijaminnya kepada orang yang mempunyai hak, sekalipun dia belum menagihnya.