Bolehkah Wakil Mewakilkan Lagi Kepada Orang Lain Bila Menagih Hutang
Seandainya muwakkil menyerahkan sejumlah harta (uang) kepada wakil untuk membeli sesuatu dan memerintahkan agar uang tersebut sebagai pembayarannya, kemudian ternyata […]
Seandainya muwakkil menyerahkan sejumlah harta (uang) kepada wakil untuk membeli sesuatu dan memerintahkan agar uang tersebut sebagai pembayarannya, kemudian ternyata […]
Seorang wakil tidak boleh menyerahkan barang yang telah ada (kepada pihak pembeli) dengan transaksi sebelum dia menerima harganya secara kontan.
Seandainya seseorang berkata kepada wakilnya, “Jualkanlah barang ini dengan harga yang kamu sukai,” maka wakil boleh menjualnya dengan harga yang
Dalam wakalah disyaratkan hendaknya objek yang diwakilkan telah dimaklumi oleh pihak wakil, sekalipun hanya dari satu segi saja, umpamanya dikatakan,
Dalam wakalah tidak disyaratkan kabul secara lafzi, melainkan disyaratkan tidak ada tolakan. Seseorang yang tidak mengetahui dirinya sebagai wakil melakukan