Hukum Menitipkan Transaksi Jual Beli Dalam Islam
Seandainya seseorang berkata kepada wakilnya, “Jualkanlah barang ini di kota anu, kemudian belikanlah seorang budak dari hasil jualannya,” maka ia […]
Seandainya seseorang berkata kepada wakilnya, “Jualkanlah barang ini di kota anu, kemudian belikanlah seorang budak dari hasil jualannya,” maka ia […]
Tidak dapat dibenarkan pengakuan muwakkil sesudah adanya pen-tasharruf-an dari pihak wakil terhadap barang yang diwakilkan kepadanya, pengakuan tersebut menyatakan, “Aku
Seandainya muwakkil dan wakil berselisih mengenai pokok perwakilan sesudah tasharruf dilaksanakan, umpamanya wakil mengatakan, “Engkau telah mewakilkanku untuk anu,” lalu
Kedudukan seorang wakil, sekalipun menerima upah, sama dengan orang yang dipercaya. Karena itu, dia tidak menanggung kerugian dari barang yang
Seandainya wakil mengalami hambatan hingga tidak mampu menunaikan tugasnya karena sakit mendadak atau harus bepergian, maka ia tidak boleh mewakilkan