Seperti Apakah Pengakuan Muwakkil Yang Tidak Dapat Dibenarkan

Tidak dapat dibenarkan pengakuan muwakkil sesudah adanya pen-tasharruf-an dari pihak wakil terhadap barang yang diwakilkan kepadanya, pengakuan tersebut menyatakan, “Aku telah memecatnya” kecuali dengan bukti yang menguatkan dakwaan muwakkil bahwa dia telah memecat wakilnya.

Al-Asnawi mengatakan bahwa gambaran yang tidak membenarkan pihak muwakkil ialah manakala pihak wakil mengingkari pemecatan terhadap dirinya. Jika pihak wakil setuju dengan dakwaan muwakkil, tetapi pihak wakil mendakwakan bahwa pemecatan dirinya terjadi sesudah ia bertasharruf (melaksanakan tugas perwakilannya), maka kasusnya sama dengan pengakuan seorang suami yang mendakwakan melakukan rujuk lebih dahulu sebelum masa iddah habis. Sehubungan dengan masalah ini terdapat rincian yang telah dikenal.

Seandainya seorang wakil atau seorang ‘amil melakukan tasharruf sesudah pemecatan dirinya (lalu ia melakukan suatu transaksi) tanpa mengetahui barang yang diwakilkan kepadanya (yang ia duga sebagai barangnya sendiri, ternyata barang yang diobjekkannya itu adalah milik muwakkil yang masih ada padanya), maka batallah transaksi yang dilakukannya itu dan dia harus menanggungnya jika telah menyerahkan barang tersebut (kepada pihak lain). atau jika masih berada dalam jaminannya, maka barang tersebut menjadi terbeli olehnya.

Pembelian sah bagi muwakkil, dan pengutang bebas dari utangnya

Seandainya seseorang mengatakan kepada orang yang berutang kepadanya, “Belikanlah aku seorang budak dengan utang yang masih ada pada tanggunganmu,” lalu pengutang melakukannya, maka pembelian itu sah bagi muwakkil dan pengutang pun sudah dianggap bebas dari utangnya, sekalipun barang atau budak yang dibelikannya mengalami kerusakan (di tangannya), menurut pendapat yang kuat alasannya.

Seandainya seseorang berkata kepada orang yang berhutang kepadanya, “Keluarkanlah nafkah buat si yatim, yaitu si fulan, setiap harinya sebanyak satu dirham yang kamu ambil dari piutangku yang ada padamu,” lalu dia melakukannya, maka sahlah tasharuf dan terbebaslah dia dari utangnya. Demikian menurut apa yang dikatakan oleh sebagian ulama dan hal ini sesuai dengan pendapat Al Qadhi.

Seandainya seseorang memerintahkan kepada orang yang berutang kepadanya agar membelikannya suatu makanan dengan uang piutangnya, lalu dia melakukan dan membayarnya serta menerima makanan tersebut, ternyata makanan itu rusak di tangannya, maka pengutang itu tetap terbebas dari utangnya.

Related Posts