Hukum Menitipkan Transaksi Jual Beli Dalam Islam

Seandainya seseorang berkata kepada wakilnya, “Jualkanlah barang ini di kota anu, kemudian belikanlah seorang budak dari hasil jualannya,” maka ia diperbolehkan menitipkan budak tersebut di tengah jalan atau di tempat tujuan kepada orang yang dapat dipercaya, misalnya kepada hakim atau orang lain yang dapat dipercaya.

Dikatakan demikian karena tugas mengantarkan budak bukan merupakan suatu keharusan baginya, dia pun tidak melakukan suatu penipuan dalam transaksi jual beli, melainkan pemilik lah yang bertindak spekulasi terhadap hartanya sendiri.

Wakil tidak berhak menyerahkan hasil jualannya kepada muwakkil

Oleh karena itu, dapat dikatakan; seandainya wakil telah menjualkan barang tersebut, maka ia tidak wajib membeli budak itu (yang diperintahkan oleh muwakkil). Seandainya wakil membelinya, maka ia tidak wajib mengantarkan budak yang telah dibelinya itu kepada muwakkil, melainkan boleh menitipkannya kepada orang yang telah disebutkan di atas.

Pihak wakil tidak punya hak untuk menyerahkan hasil penjualan sekiranya tidak ada alasan (bukti) kuat yang menunjukkan bahwa dia harus menyerahkannya (kepada muwakkil). Dikatakan demikian karena pemilik hak tidak mengizinkan dia untuk mengembalikan hasil jualannya (yang dia izinkan ialah untuk membeli budak). Karena itu, jika wakil mengembalikan hasil jualannya, maka hasil itu tetap berada dalam jaminannya sampai di tangan pemiliknya (dengan kata lain, jika terjadi sesuatu yang mengakibatkan kerusakan atau kehulangan, dia harus menanggungnya).

Barang siapa mengaku bahwa dirinya adalah wakil yang ditugaskan untuk menagih barang atau utang kepada Zaid, maka Zaid tidak harus menyerahkan kepadanya kecuali bila dia mengemukakan bukti yang menunjukkan bahwa dia benar-benar sebagai wakil pemilik budak.

Akan tetapi, Zaid diperbolehkan menyerahkan tagihan tersebut kepadanya jika Zaid membenarkan pengakuannya.

Atau orang tersebut mengaku bahwa dirinya adalah penerima wesel (dari pihak pemilik barang), lalu Zaid mempercayainya, maka Zaid diharuskan membayar kepadanya karena dia telah mengakui bahwa piutang yang ada pada Zaid kini beralih menjadi miliknya.

Apabila Zaid menyerahkan pembayaran utangnya kepada orang yang mengaku sebagai wakil, ternyata orang yang berhak mengingkarinya dan bersumpah bahwa dia tidak pernah mewakilkan kepada siapapun untuk menagih.

Jika ternyata yang dibayarkan Zaid berupa barang, maka pemilik boleh merampasnya (dari tangan orang yang mengaku dirinya sebagai wakil) bila barangnya masih utuh. Tetapi jika sudah tidak ada, maka pemilik hak boleh meminta ganti rugi kepada pihak manapun di antara Zaid dan orang yang melakukan tagihan tanpa izin darinya. Selanjutnya pihak yang menutupinya tidak berhak menagih kepada pihak lain (yang tidak membayar) karena tindakannya itu merupakan kesalahannya sendiri.

Atau jika yang ditagihnya itu berupa utang, maka pihak pemilik hanya menuntut kepada pihak yang menyerahkan saja, yakni Zaid.

Atau Zaid menyerahkan kepada orang yang mengaku sebagai penerima wesel, lalu pihak pemilik menyangkal wesel yang dikirimkannya dan bersumpah. Maka pemilik berhak mengambil piutangnya dari pihak yang berutang (yakni Zaid). Sedangkan pihak pembayar (Zaid) tidak boleh menagih kepada pihak yang pernah menerimanya dari Zaid, sebab sikap Zaid (yang mudah dipercaya) secara tidak langsung merupakan pengakuan bahwa barang yang diberikannya itu adalah milik orang tersebut.

Al-Kamal Ad-Daniri mengatakan bahwa seandainya seseorang mengatakan, “Aku adalah wakil untuk melakukan transaksi jual beli atau akad nikah,” kemudian orang yang bermu’amalah atau berurusan dengannya mempercayainya, maka transaksi yang dilakukan keduanya dianggap sah.

Seandainya sesudah transaksi dilakukan orang tersebut mengatakan bahwa sebenarnya ia bukan wakil, maka ucapannya itu tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun.

Related Posts