Apakah Sah Akad Nikah Tanpa Menyebutkan Mas Kawin?
Tidak sah sekalipun maskawin (mahar) tidak disebutkan dalam akad, karena menyebutkan maskawin dalam akad hanya sunat; tetapi makruh bila dalam […]
Tidak sah sekalipun maskawin (mahar) tidak disebutkan dalam akad, karena menyebutkan maskawin dalam akad hanya sunat; tetapi makruh bila dalam […]
di dalam kitab At-Tuhfah disebutkan bahwa pada mulanya nikah mut’ah diperbolehkan sebagai rukhshah (dispensasi) buat orang yang terpaksa, kemudian diharamkan
Akad nikah bila disertai dengan shighat ta’liq (kebergantungan), hukumnya tidak sah. Perihalnya sama dengan masalah jual beli, bahkan dalam masalah
Barang temuan sepele yang menurut kebiasaan diacuhkan pemiliknya, menurut suatu pendapat mengatakan senilai satu dirham, tetap diumumkan, hanya dalam batas
Seandainya seseorang menemukan sesuatu yang tidak dikhawatirkan akan mengalami kerusakan, eperti emas, perak, atau tembaga di suatu tempat yang ramai