Sikap Kita Bila Menemukan Barang atau Uang Di Jalan

Barang temuan sepele yang menurut kebiasaan diacuhkan pemiliknya, menurut suatu pendapat mengatakan senilai satu dirham, tetap diumumkan, hanya dalam batas waktu yang menurut kebiasaan pemilik yang kehilangan merelakannya.

Jangka waktu mengumumkan barang temuan

Jangka waktu untuk mengumumkan barang temuan berbeda-beda lamanya sesuai dengan besar kecilnya nilai barang. Barang temuan berupa satu daniq perak hanya diumumkan ketika itu juga, sedangkan kalau satu daniq emas diperlukan waktu tiga hari untuk mengumumkannya.

Adapun mengenai sesuatu yang biasanya diabaikan (oleh pemiliknya), misalnya sebiji anggur kering, maka penemunya boleh langsung memakannya tanpa harus mengumumkannya.

Melihat barang temuan, tetapi tidak mengambilnya

Barang siapa yang melihat suatu barang temuan, lalu ia mengangkat barang tersebut dengan kakinya dengan maksud hanya sekedar ingin mengetahui, lalu meninggalkannya begitu saja, maka dia tidak dikenakan tanggungan menggantinya.

Mengambil bulir-bulir bekas para pengetam

Diperbolehkan mengambil bulir-bulir bekas para pengetam yang biasanya diacuhkan oleh mereka, sekalipun berasal dari biji-bijian yang terkena wajib zakat. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpendapat berbeda.

Mengambil serbuk besi bekas para pandai besi

Boleh pula mengambil serbuk besi bekas para pandai besi dan potongan roti yang terjatuh dari tangan orang yang rasyid (dewasa) serta hal-hal lainnya yang menurut kebiasaan diabaikan oleh pemiliknya. Pemungutnya boleh memilikinya dan berhak langsung menggunakannya karena berpegang kepada makna lahiriah perbuatan-perbuatan ulama salaf.

Haram memungut runtuhan buah pohon yang ada di sekitar pagarnya

Tetapi haram memungut runtuhan buah pohon kurma yang pohonnya dipagari dan runtuhan tersebut terjatuh di dalam pagarnya.

Imam Nawawi telah mengatakan di dalam kitab AL Majmu’ bahwa sesuatu yang runtuh di luar pagar, jika menurut tradisi tidak boleh dipungut, maka haram memungutnya. Tetapi jika menurut tradisi diperbolehkan, maka halal dipungut, karena berpedoman kepada tradisi yang lestari serta dapat mengalahkan dugaan yang menyatakan bahwa para pemiliknya niscaya memperbolehkannya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top