Apakah Sah Akad Nikah Tanpa Menyebutkan Mas Kawin?

Tidak sah sekalipun maskawin (mahar) tidak disebutkan dalam akad, karena menyebutkan maskawin dalam akad hanya sunat; tetapi makruh bila dalam akad tidak disebutkan. Akan tetapi, hal itu tidak disunatkan bila seseorang menikahkan budak perempuan dengan budak laki-lakinya.

Persyaratan dalam nikah mut’ah

Dalam kasus nikah mut’ah pihak suami diharuskan membayar maskawin, dan adanya pertalian nasab (bila punya anak) serta iddah (masa tunggu bagi bekas istrinya bila waktunya telah habis).

Dalam nikah mut’ah hukuman had gugur bila si suami melakukan akadnya dengan wali dan dua orang saksi laki-laki. Tetapi jika ia mengadakan akad secara langsung antara dia dan wanita itu, maka hukuman had harus ditegakkan bila si suami melakukan persetubuhan. Bilamana hukuman had telah diwajibkan, berarti maskawin tidak usah diadakan dan tidak pula hal-hal yang sesudahnya (yakni kaitan nasab dan iddah).

Bukan termasuk ke dalam pengertian “nikah berbatas waktu” seandainya seseorang mengatakan, “Aku nikahkan kamu dengan dia selama hidupmu atau selama hidupnya,” karena memang demikianlah yang dimaksudkan oleh akad nikah, tetapi pengaruhnya masih tetap ada sesudah yang bersangkutan meninggal dunia.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top