Pengertian Luqathah (Barang Temuan) Dalam Islam

Seandainya seseorang menemukan sesuatu yang tidak dikhawatirkan akan mengalami kerusakan, eperti emas, perak, atau tembaga di suatu tempat yang ramai atau di padang pasir (tanah lapang), hendaklah ia mengumumkannya selama satu tahun di pasar-pasar dan pintu-pintu masjid (yakni tempa berkumpulnya orang-orang banyak).

Jika pemiliknya muncul, maka haru diberikan kepadanya. Jika tidak muncul setelah diumumkan satu tahun, maka ia boleh memilikinya dengan lafaz, “Aku miliki barang ini.” Jika dia suka, dia boleh menjualnya, lalu menyimpan hasil jualnya.

Menemukan barang yang mudah rusak

Atau jika barang yang ditemukan itu merupakan barang yang mudah rusak, misalnya tumbukan cabe merah, atau sayur-sayuran, atau buah-buahan, atau buah kurma yang belum masak. Maka penemunya boleh memilih salah satu di antara dua alternatif, yaitu memakannya dengan anggapan sebagai milik sendiri, kemudian dia mengganti harganya kepada pemiliknya (bila ditemukan); atau menjualnya, kemudian mengumumkannya sesudah penjualan dengan maksud agar hasil penjualannya diserahkan kepada pemiliknya sesudah diumumkan (dan pemiliknya muncul).

Apabila pemiliknya muncul, maka dia harus mengganti harganya jika dia telah memakannya, atau menyerahkan hasil penjualannya jika dia telah menjualnya.

Sehubungan dengan masalah mengumumkan barang hilang sesudah dimakan oleh penemunya, ada dua pendapat. Yang paling sahih mengatakan wajib mengumumkannya di tempat-tempat keramaian. Sedangkan mengumumkannya di tempat-tempat yang sepi, Imam Syafii mengatakan bahwa menurut lahiriahnya tidak wajib, mengingat tidak ada gunanya melakukan pengumuman di tempat yang sepi.

Menemukan barang di dalam rumah

Seandainya seseorang menemukan sekeping uang dirham di dalam rumahnya, dan diduga bahwa uang tersebut adalah milik orang-orang yang pernah melakukannya, hendaklah pemilik rumah mengumumkannya kepada mereka sama dengan ketentuan dalam barang temuan. Demikianlah menurut Al Qaffal.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts