Penjelasan Penitipan Barang (Wadi’ah) Dalam Islam
Penerima titipan dapat dibenarkan melalui sumpahnya, sama halnya dengan perihal seorang wakil, teman seperseroan, dan ‘amil qiradh, yaitu dalam dakwaannya […]
Penerima titipan dapat dibenarkan melalui sumpahnya, sama halnya dengan perihal seorang wakil, teman seperseroan, dan ‘amil qiradh, yaitu dalam dakwaannya […]
Hukum menitipkan barang berharga dengan ucapan Menitipkan barang yang dimuliakan (berharga menurut pandangan syara’) hukumnya sah melalui ucapan, “Aku titipkan
Orang-orang yang mendapat ‘ashabah ialah anak laki-laki, lalu anak lelaki dari anak laki-laki hingga terus ke bawah. Kemudian ayah dan
Anak-anak perempuan dari anak lelaki terhalang hak warisnya oleh seorang anak laki-laki atau dua orang anak perempuan si mayat atau
Saudara laki-laki seibu dihalangi hak warisnya oleh ayah dan juga oleh ayahnya hingga ke atas, juga oleh anak keturunan si