Arti umrah menurut logat adalah “berziarah ke tempat yang ramai”, sedangkan menurut syara’ adalah “bermaksud pergi ke Ka’bah untuk beribadah”.
Ibadah haji dan umrah itu wajib, tidak dengan berhaji saja, meskipun dalam pelaksanaannya mencakup umrah.
Adapun hadis yang menerangkan bahwa Nabi saw pernah ditanya orang tentang umrah, “Apakah umrah itu wajib?” jawabnya, “Tidak,” hadisnya dhaif secara ittifaq, walaupun dianggap sahih oleh Imam Turmudzi.
Kewajiban itu berlaku bagi setiap muslim yang dewasa, yakni balig, berakal, dan yang merdeka. Tidak wajib haji dan umrah bagi anak-anak, orang gila, dan tidak wajib pula atas hamba sahaya. Adapun ibadah haji orang yang belum dewasa dan hamba sahaya adalah sunat, bukan fardu. (Jadi, bila hamba itu merdeka dan mampu, atau anak itu sudah balig lagi mampu, tetap berkewajiban beribadah haji).
Mampu mengerjakan ibadah haji, mempunyai bekal untuk pergi dan pulangnya, ada upah untuk yang menjaga keamanan (ia aman bersamanya), ada kendaraan dan biayanya, apabila antara dia dengan Mekah berjarak dua pondokan, atau kurang dari 2 pondokan serta ia tidak mampu berjalan, berikut nafkah orang (keluarga) yang ia nafkahi dan pakaiannya, hingga dirinya pulang.
Syarat lain bagi wajibnya menunaikan haji itu ialah aman di perjalanan bagi diri dan hartanya, meskipun dari penyamun dan walaupun sedikit harta yang diambilnya.
Orang yang naik kendaraan laut (seperti kapal perahu atau kapal) biasanya selamat. Akan tetapi, bila sering terjadi kecelakaan karena gelombang ombak besar pada sebagian waktu atau sama antara selamat dan celaka, maka tidak wajib berhaji, bahkan haram baginya dan bagi yang lainnya memaksakan naik kendaraan itu.
Cara wanita menunaikan ibadah haji
Selain harus memenuhi syaratnya, apabila wanita menunaikan ibadah haji ia harus berangkat bersama mahram atau suaminya, atau bersama wanita-wanita yang dapat dipercaya walaupun amat (hamba sahaya). Yang demikian itu karena seorang wanita haram bepergian sendiri, sekalipun dekat.
Atau pergi bersama rombongan yang banyak. Wanita tidak wajib (boleh) keluar (pergi) beserta wanita yang dapat dipercaya untuk melaksanakan kefarduan (perintah) agama islam. Akan tetapi wanita tidak boleh keluar (pergi) untuk mengerjakan pekerjaan sunat walaupun bersama wanita yang banyak, meskipun perjalanannya dekat atau wajahnya tidak cantik.
Para ulama telah menjelaskan, sesungguhnya haram bagi wanita penduduk Mekah mengerjakan umrah sunat dari tan’im (sekalipun) wanita itu (jumlahnya banyak). Berbeda dengan pendapat yang membantah pendapat itu.
Syarat yang lain, tidak menjadikan kesempitan (tidak semakin terasa sempit) baginya (menunaikannya) karena nadzar, qadha, takut lumpuh, atau kerusakan harta dengan adanya “qarinah” walaupun lemah (qarinah itu).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani