Sebutkan Rukun Umrah Sesuai Sunnah

Keenam rukun haji selain wukuf di Arafah merupakan rukun umrah, karena meliputi (ada) dalil-dalilnya. Jelas bahwa bercukur itu wajib diakhirkan daripada sa’i, maka dalam melaksanakan semua rukun umrah itu adalah niat, thawaf, sa’i, bercukur dan tertib.

Pekerjaan haji dan umrah dapat dilakukan dengan 3 cara:

  1. Ifrad, yaitu ihram haji dulu, lalu ihr umrah.
  2. Tamattu’, yaitu ihram umrah dulu kemudian ihram haji.
  3. Qiran, yaitu ihram untuk haji dan umrah sekaligus.

Cara yang paling utama adalah ifrad, kalau umrah tahun itu juga, lalu yang kedua haji tamattu’. Sebab Nabi Muhammad saw mula-mula memilih cara haji ifrad, karena ijma’ ulama bahwa haji ifrad itu tidak harus memotong dam, lain halnya dengan haji tamattu’ dan qiran, wajib dam.

Bagi yang tamattu’ atau qiran, wajib menyembelih dam kalau ia bukan penduduk Masjidil Haram (penduduk Mekah), yaitu yang bertempat tinggal di sekitar tidak lebih dari dua pondokan dari Mekah.

Allah swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 196:

dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

Orang yang berhaji tamattu’ itu wajib memotong dam disebabkan ihram hajinya dari Mekah. Bila mulai ihram hajinya dari miqat semula, seperti haknya ke Madinah dahulu yakni dari Bir Ali, dimana ia pada tanggal 5 atau 6 Zulhijjah kembali ke Bir Ali untuk mulai ihram haji atau pergi dahulu ke Jeddah untuk itu, tidak diwajibkan memotong dam.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top