Syarat thawaf itu semuanya ada 6, yaitu:
Pertama, suci dari hadas dan kotoran (najis) pada badan, pakaian, dan tempat.
Kedua, menutup aurat bagi yang mampu menutupinya. Apabila kena najis atau terbuka auratnya (ketika thawaf), ia harus memperbaruinya (wudu lagi bila berhadas, dan menutup aurat bila terbuka), lalu (tidak usah memulai dari permulaan thawaf) walaupun hal itu disengaja (menghilangkan kesucian atau membuka aurat) dan lama waktu pemisahnya.
Ketiga, berniat thawaf, kalau dikerjakan terpisah, yakni jika tidak tercakup oleh ibadah lain, sebagaimana kewajiban niat pada ibadah-ibadah yang lain. kalau tidak demikian (tercakup oleh ibadah haji) maka niat itu sunat hukumnya.
Keempat, mulai thawaf dari Hajar Aswad, yaitu bertepatan (sejajar) dengan Hajar Aswad ketika lewat, yakni anggota bagian kirinya (harus bertepatan dengan Hajar Aswad).
Sifat atau cara yang bertepatan itu ialah harus berdiri di sampingnya dari arah Rukun Yamani sekira Hajar Aswad berada di sebelahnya (yakni berdiri di depan Hajar Aswad dengan menghadap ke arah antara Baitullah dan Maqam Ibrahim, berada di sebelah kirinya). Lalu niat thawaf terus berjalan sambil mukanya menghadap ke arah Hajar Aswad (berpaling ke kiri) sampai melewati Hajar Aswad. Ketika itu orang harus memalingkan muka, menjadikan anggota kirinya ke arah Baitullah, dan tidak boleh menghadap Baitullah (dengan dadanya) kecuali jika permulaan thawaf.
Kelima, menjadikan Baitullah di seblah kirinya ketika lewat ke arah depannya (sebagaimana ketika berjalan). Maka seluruh badan termasuk juga tangan, diwajibkn berada di luar bangunan Baitullah, jangan menyentuh Syadzarwan dan Hijir Ismail (tembok lengkung di bawah Mizab atau talang emas) karena ittiba’ kepada Rasulullah saw.
Sebagaimana sabda rasulullah saw, “Ambillah dariku tata cara manasik kamu sekalian.”
Kalau sedikit saja menyalahi dari itu, tidak sah thawafnya.
Apabila orang yang thawaf menghadap Baitullah untuk berdoa, maka ia harus menjaga jangan sampai melewati sedikit pun sebelum ia kembali ke cara semula untuk menjadikan Baitullah di sebelah kirinya (yakni ketika berdoa, boleh menghadap Baitullah, tetapi bila selesai berdoa jangan dulu berjalan sebelum ia kembali seperti posisi semula, yaitu Baitullah berada di sebelah kirinya, jangan terus jalan sambil menghadap Baitullah).
Orang yang mencium Hajar Aswad wajib menapakkan kedua telapak kakinya pada tempatnya sehingga ia berdiri tegak, dan ketika mencium hendaknya kepalanya berada pada sebagian dari Baitullah.
Keenam, melakukan thawaf 7 kali dengan yakin, walaupun pada waktu makruh. Bila meninggalkan salah satu dari syarat-syarat tadi, walaupun sedikit, maka thawafnya tidak mencukupi.
Sabda Nabi saw, “Wahai keturunan Abdi Manaf! Janganlah kalian mencegah seseorang yang sedang thawaf dan salat pada Baitullah ini pada saat mana saja.”
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani