Sa’i antara Shafa dan Marwah merupakan salah satu bagian dari rukun ibadah haji. Tidak sah hajinya bila tidak melakukan sa’i.
Sa’i antara Shafa dan Marwah 7 kali dengan yakin sesudah thawaf qudum selama belum wukuf di Arafah atau sesudah thawaf ifadhah.
Kalau mempersingkat kurang dari 7 kali putaran tidak boleh. Jika ragu mengenai bilangannya sebelum selesai sa’i, ia harus mengambil hitungan terkecil sebab itulah yang yakin.
Sabda Rasulullah saw, “Wahai manusia! Ber sa’i lah kalian, sebab sa’i itu telah diwajibkan kepada kalian.”
Barang siapa yang ber sa’i sesudah thawaf qudum, mka tidak disunatkan mengulangi sa’i lagi sesudah thawaf ifadhah, bahkan makruh, sebab:
- Nabi saw dan para sahabatnya ber sa’i sesudah thawaf qudum dan tidak mengulanginya sesudah thawaf ifadhah.
- Thawaf qudum itu dilakukan ketika baru datang ke Mekah, merupakan thawaf rukun bagi haji tamattu’ dan qiran, dan thawaf sunat bagi haji ifrad.
Wajb memulai hitungan pertama sa’i dari Shafa (dengan menyentuhkan tumitnya pada batas atau ujung Shafa) dan mengakhirinya di Marwah (dengan menyentuhkan jari kakinya ke batas batu Marwah) karena ittiba’.
Sabda Nabi saw, “Mulailah kalian dengan permulaan yang difirmankan Allah.”
Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 158, “Sesungguhnya Shafa dan Marwa termasuk syiar agama Allah.”
Memulainya dari Marwah, tidak dihitung lewatnya dari Marwah ke Shafa. Adapun berangkat dari Shafa ke Marwah, dihitung satu kali; dan kembali ke Shafa dari Marwah dihitung perjalanan yang lain lagi.
Laki-laki disunatkan naik ke atas Shafa dan Marwah, seukuran tinggi badan. Hendaklah berjalan biasa pada awal sa’i dan akhirnya, berlari bagi laki-laki pada pertengahan sa’i. Adapun tempatnya dapat diketahui (yaitu tanda hijau di tengah-tengan antara Shafa dan Marwah, disebut pal hijau).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani