Sebutkan 6 Rukun Haji

Rukun haji itu ada 6, yaitu:

Pertama, ialah ihram haji dengan niat memulai ibadah haji, sebab ada hadis “Sesungguhnya (sahnya) segala amal perbuatan tergantung pada niat, dan tidak wajib mengucapkan lafaz niat.”

Tidak wajib membaca talbiyah, bahkan membaca lafaz niat dan talbiyah itu sunat. Maka berkatalah hati dan lisan “Saya berniat menunaikan haji dan ihramnya karena perintah Allah ta’ala. Hamba datang kesini semata-mata memenuhi panggilan-Mu, ya Allah.” dan seterusnya.

Kedua, ialah wukuf di Arafah

Yakni berada di sebagian dari tanah Arafah walaupun sebentar dan sambil tidur atau lewat, sebagaimana hadis riwayat Turmudzi “Menunaikan haji itu ialah di Arafah.”

Masjid Ibrahim a.s. dan Masjid Namirah, tidak termasuk Arafah (sebab sebelah depan masjid Ibrahim termasuk Arafah, dan ujungnya termasuk Arafah, sedangkan masjid Namirah tapal batas antara tanah halal dan Arafah).

Yang afdhal bagi kaum lelaki hendaknya menuju tempat wukuf Nabi saw, yaitu dekat batu besar yang menghampar di bawah Jabal Rahmah yang sudah dimaklumi (dikenal).

Tanah itu disebut Arafah, ada yang berpendapat (disyaratkan wukuf di tempat itu) karena Nabi Adam dan Hawa bertemu di sana (sesudah berpisah lama), sedangkan menurut pendapat yang lain tidak behitu.

Waktu wukuf ialah antara tergelincir matahari pada hari Arafah, yaitu tanggal 9 bulan Zulhijjah sampai terbit fajar hari Raya Nahr. Disunatkan menghimpun antara malam dan siang. Kalau tidak demikian, disunatkan menyembelih dam seperti haji tamattu’.

Haji Akbar

  1. Karena Nabi Muhammad saw berwukufnya sesudah tergelincir matahari.
  2. Sabdanya, “Hari yang paling utama ialah hari Arafah. Bila bertepatan hari itu dengan hari jumat, maka hajinya lebih utama daripada haji 70 kali pada selain hari jumat.”
  3. Sabdanya, “Bila kebetulan hari Arafah itu hari jumat, maka Allah mengampuni semua yang ada ditempat wukuf (yakni tanpa perantara) sedangkan pada hari selain jumat, Allah memberi syafaat kepada sebagian kaum untuk menolong yang lainnya.”

Hari Arafah yang bertepatan dengan hari jumat disebut Haji Akbar.

Ketiga, ialah thawaf ifadhah

Walaupun waktunya leluasa tidak mesti pada hari Raya Adha; hanya makruh kalau dilakukan pada keesokan harinya, juga sebelum thawaf ifadhah, masih dalam melaksanakan ibadah haji.

Allah swt berfirman dalam surat Al Hajj ayat 29, “Dan hendaklah melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”

Waktu thawaf ifadhah itu dimulai sejak tengah malam hari Raya Nahr. Thawaf ifadhah itu merupakan rukun yang terutama sehingga lebih daripada wukuf. Berbeda dengan pendapat Imam Zarkasyi.

Keempat adalah sa’i antara Shafa dan Marwah 7 kali dengan yakin sesudah thawaf qudum selama belum wukuf di Arafah atau sesudah thawaf ifadhah.

Kalau mempersingkat kurang dari 7 kali putaran tidka boleh. Jika ragu mengenai bilangannya sebelum selesai sa’i, ia harus mengambil hitungan terkecil sebab itulah yang yakin.

Sabda Rasulullah saw, “Wahai manusia! Ber sa’i lah kalian, sebab sa’i itu telah diwajibkan kepada kalian.”

Barang siapa yang ber sa’i sesudah thawaf qudum, mka tidak disunatkan mengulangi sa’i lagi sesudah thawaf ifadhah, bahkan makruh, sebab:

  1. Nabi saw dan para sahabatnya ber sa’i sesudah thawaf qudum dan tidak mengulanginya sesudah thawaf ifadhah.
  2. Thawaf qudum itu dilakukan ketika baru datang ke Mekah, merupakan thawaf rukun bagi haji tamattu’ dan qiran, dan thawaf sunat bagi haji ifrad.

Wajb memulai hitungan pertama sa’i dari Shafa (dengan menyentuhkan tumitnya pada batas atau ujung Shafa) dan mengakhirinya di Marwah (dengan menyentuhkan jari kakinya ke batas batu Marwah) karena ittiba’.

Sabda Nabi saw, “Mulailah kalian dengan permulaan yang difirmankan Allah.”

Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 158, “Sesungguhnya Shafa dan Marwa termasuk syiar agama Allah.”

Memulainya dari Marwah, tidak dihitung lewatnya dari Marwah ke Shafa. Adapun berangkat dari Shafa ke Marwah, dihitung satu kali; dan kembali ke Shafa dari Marwah dihitung perjalanan yang lain lagi.

Laki-laki disunatkan naik ke atas Shafa dan Marwah, seukuran tinggi badan. Hendaklah berjalan biasa pada awal sa’i dan akhirnya, berlari bagi laki-laki pada pertengahan sa’i. Adapun tempatnya dapat diketahui (yaitu tanda hijau di tengah-tengan antara Shafa dan Marwah, disebut pal hijau).

Kelima ialah memotong rambut kepala dengan disukur atau digunting, sebab disinilah letak tahallul baginya. Paling sedikit mencukur tiga lembar rambut.

Masalah Nabi saw memotong seluruh rambutnya adalah untuk menjelaskan keutamaannya, berbeda dengan pendapat yang mewajibkan memotong seluruh rambut. Bagi wanita lebih utama menggunting rambut daripada mencukur seluruh rambutnya.

Sesudah melempar jumrah ‘Aqabah dan dicukur, kemudian masuk ke kota Mekah, lalu thawaf melaksanakan rukun (thawaf ifadhah), kemudian sa’i, jika belum sa’i sesudah thawaf qudum. Cara ini lebih utama.

Adapun bercukur, thawaf ifadhah, dan sa’i (kalau belum sa’i sesudah thawaf qudum) tidak ada akhirnya (tidak ada batasnya). Hanya makruh mengakhirkannya sampai hari raya Adha, lebih-lebih mengakhirkannya sampai hari tasyriq, apalagi setelah keluar dari kota Mekah.

Keenam, ialah tertib antara semua rukun haji,

yaitu mendahulukan ihram haji atas semua amalan lain, wukuf atas thawaf rukun (ifadhah), bercukur dan thawaf mendahului sa’i kalau belum sa’i sesudah thawaf qudum. Adapun dalilnya, ialah ittiba’ kepada Nabi saw.

Apabila rukun-rukun tersebut ketinggalan, tidak dapat diganti dengan dam.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top