Hukuk Berdehem dan Bicara (Minimal 2 Huruf) Didalam Shalat
Shalat batal karena berbicara dua huruf, meskipun terucap bersamaan ketika mendehem yang bukan karena udzur, dalam bacaan wajib misalnya, ketika […]
Shalat batal karena berbicara dua huruf, meskipun terucap bersamaan ketika mendehem yang bukan karena udzur, dalam bacaan wajib misalnya, ketika […]
Sengaja berbicara secara berturut-turut (selain bacaan shalat) walaupun hanya 2 huruf dan karena terpaksa (membatalkan shalat). Lain halnya dengan bacaan
Gerakan yang ringan tidak membatalkan shalat walaupun banyak dan berturut-turut, melainkan makruh. Misalnya menggerakkan jari jemari ketika menggaruk atau menggerak-gerakkan
Pekerjaan dua kali melangkah atau memukul itu tidak membatalkan shalat, jika ia tidak mengetahui untuk melakukan 3 kali. Jika ia
Batal shalat, baik fardu maupun sunat, tetapi puasa dan iātikaf tidak batal yaitu: Berniat memutuskan shalat atau menggantungkannya kepada sesuatu,