Hukum Berbicara Ketika Shalat

Sengaja berbicara secara berturut-turut (selain bacaan shalat) walaupun hanya 2 huruf dan karena terpaksa (membatalkan shalat). Lain halnya dengan bacaan Al Quran, zikir, atau doa yang mengucapkannya itu semata-mata tidak dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada orang lain, misalnya mengatakan kepada seseorang yang minta izin untuk masuk, “Udkhuluuhaa bisalaamin aaminiin (masuklah dengan selamat dan bahagia)”. Sebagaimana riwayat Muslim dari sahabat Zaid bin Arqam r.a. “Kami pernah berbicara ketika shalat, sehingga diturunkan ayat ‘Waquumuu lillaahi qaanitiin’ lalu kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara”.

Nabi Muhammad saw bersabda, “Sesungguhnya ketika shalat tidak layak sesuatu pun dari perkataan manusia”.

Apabila ia bermaksud membaca ayat atau zikir atau memberi tahu saja, maka tidak batal shalatnya (seperti membaca ayat tadi). Demikian pula jika diucapkan secara mutlak (tidak bermaksud akan sesuatu) menurut pendapat para ulama dahulu. Akan tetapi dalam kitab Tahqiq dan Daqaaiq dinyatakan bahwa perkataan mutlak itu membatalkan shalat. Pendapat inilah yang mu’tamad (menjadi pegangan).

Saat memberi tahu imam dengan ayat Quran atau zikir dan ketika shalat jahar dengan takbir intiqal dari ima atau mubalig (penyampai atau penyambung suara imam) dengan keempat macam hal, yaitu : memberi tahu saja, niat zikir atau qiraat saja, niat unuk semuanya (mmeberi tahu dan zikir atau qiraat), dan secara mutlak (tidak berniat sesuatu).

Adapun hukumnya adalah sebagai berikut: batal shalat dengan niat yang pertama, sah pada niat nomer dua dan 3, mengenai niat nomer 4 ulama berbeda pendapat.

Scroll to Top