Inilah Hukum Menggaruk Dalam Shalat

Gerakan yang ringan tidak membatalkan shalat walaupun banyak dan berturut-turut, melainkan makruh. Misalnya menggerakkan jari jemari ketika menggaruk atau menggerak-gerakkan jari telunjuk, sementara telapak tangannya tidak bergerak; menggerakkan kelopak mata, bibir, dzakar, atau lidah, sebab semuanya itu mengikuti pangkalnya yang tidak bergerak, seperti jari-jemari (mengikuti telapak tangan).

Oleh karena itu, sebagan ulama berpendapat bahwa menggerakkan lidah sebanyak 3 kali hingga keluar dari tempatnya dapat membatalkan shalat.

Kecuali dari kata ‘jari-jari’, yaitu telapak tangan, jka digerakkan tiga kali secara berturut-turut, membatalkan shalat. Akan tetapi, apabila seseorang berpenyakit kurap atau kudis, sehingga ia tidak tahan bila tanpa menggaruknya, shalatnya tidka batal, karena dalam keadaan darurat.

Beranalogi dari masalah tersebut, bahwa orang yang mendapat cobaan (misalnya menggigil) sehingga banyak bergerak karena terpaksa, tidaklah batal shalatnya karena hal itu dimaafkan.

Menggerakkan tangan untuk menggaruk dan mengembalikannya secara berturut-turut, dihitung sekali. Demikian pula mengangkat tangan dari dada dan menaruhnya ke tempat garukan, dihitung sekali, yakni kalau salah satunya (satu garukan) bertemu dengan garukan lainnya. Kalau tidak demikian, maka mengangkat dihitung sekali dan mengembalikannya pun dihitung sekali.

Demikianlah penjelasan dari kami tentang perkara yang bisa membatalkan shalat, baik itu shalat fardu maupun shalat sunnah. Semoga penjelasn diatas tersebut bisa menambah wawasan keilmuan kita semua, dan bermanfaat di dunia serta di akhirat.

Related Posts