Pekerjaan dua kali melangkah atau memukul itu tidak membatalkan shalat, jika ia tidak mengetahui untuk melakukan 3 kali. Jika ia bermaksud melakukan 3 kali secara berturut-turut kemudian ia mengerjakannya hanya sekali, apalagi kalau 3 kali, maka shalatnya batal (sebab berarti orang itu mempunyai maksud akan membatalkan shalatnya).
Adapun banyak melakukan pekerjaan yang berpisah-pisah (menurut adat) yaitu sekira setiap pekerjaan dianggap berpisah dari yang sebelumnya tidak membatalkan shalat. Imam Baghawi memberikan batasan antara dua pekerjaan seukuran satu rakaat, hal itu merupakan pendapat yang lemah.
Walaupun pekerjaan yang banyak itu dikerjakan karena lupa (sebab hal itu dapat mengganggu kekhusyukan shalat). Pekerjaan yang banyak itu misalnya, tiga kali mengunyah atau 3 kali melangkah secara berturut-turut, walaupun seukuran langkah yang diampuni; begitu juga menggerakkan kepala dan dua tangan secara bersamaan.
Arti khathwah dengan fat-hah kha, ialah ‘sekali’. Arti khathwah disini ialah “memindahkan kaki ke depan atau ke bagian lainnya”. Kalau memindahkan salah satu kaki dengan disertai kaki yang sebelahnya, sekalipun tidak beriringan, dihitung dua langkah.
Akan tetapi pendapat yang ditetapkan dalam syarah kitab Irsyad dan yang lainnya, bahwa memindahkan satu kaki beserta kaki lainnya (kedua-duanya sekaligus), pada tempat yang sejajar dengan kaki secaraberturut-turut, dianggap selangkah. Apabila perpindahannya secara bergantian (tidak sekaligus), maka dianggap dua langkah tanpa perbedaan pendapat.
Apabila seseorang ragu apakah pekerjaan itu termasuk sedikit atau banyak, maka tidak membatalkan shalat. Akan tetapi shalatnya batal, apabila ia meloncat, walaupun hanya sekali loncatan.