Cara Menyelesaikan Perselisihan Dalam Sistem Bagi Hasil

Seandainya pemilik mengajukan gugatan setelah terjadi kerusakan pada barangnya bahwa barang tersebut merupakan utang, sedangkan ‘amil yang mengelolanya mengatakan qiradh, maka ‘amil disumpah. Demikianlah menurut apa yang difatwakan oleh Ibnu Shalah, sama halnya dengan Al Baghawi, karena pada asalnya tidak ada tanggungan kerugian atasnya. Lain halnya menurut apa yang dikuatkan oleh Az Zarkasyi dan lain-lainnya yang membenarkan pihak pemilik barang.

Jika kedua belah pihak mengemukakan bukti masing-masing, yang lebih didahulukan adalah bukti dari pihak pemilik, menurut pendapat yang kuat alasannya, karena pada pihaknya terdapat lebih banyak informasi

Pengakuan ‘amil dapat dibenarkan melalui sumpahnya

Pihak ‘amil dapat dibenarkan pula melalui sumpah tentang pengakuan tidak memperoleh keuntungan sama sekali, tentang pengakuan besarnya jumlah keuntungan karena mengamalkan prinsip asal pada kedua pengakuan tersebut, dan juga tentang pengakuan mengenai kerugian yang dialaminya secara rasional. Dikatakan demikian karena ‘amil sama kedudukannya dengan orang yang dipercaya.

Seandainya ‘amil mengatakan, “Aku memperoleh keuntungan sekian,” kemudian dia mengatakan, “Aku keliru dalam melakukan perhitungan,” atau sesudahnya dia mengatakan, “Aku dusta,” maka hal ini tidak dapat diterima. Dikatakan demikian karena dia telah mengakui sesuatu yang menjadi hak milik orang lain, maka pencabutan pengakuannya tidak dapat diterima.

Akan tetapi, dapat diterima ucapan sesudah itu jika dia mengatakan, “Aku mengalami kerugian,” jika memang cukup rasional, mislanya harga barang turun drastis secara mendadak.

Dapat dibenarkan pula melalui sumpah sewaktu mengembalikan modal kepada pemilik, sebab pemilik telah mempercayakannya; kedudukan barang tersebut sama dengan barang titipan.

Seorang ‘amil dapat dibenarkan dalam pengakuan mengenai jumlah modal, mengingat pada prinsipnya pertambahan modal tidak ada.

Demikian pula dengan ucapannya yang menyatakan, “Aku telah membeli barang ini untukku sendiri atau sebagai qiradh yang transaksinya berada dalam tanggunganku.” Dikatakan demikian karena dia lebih mengetahui tujuannya.

Related Posts