Cara Memperoleh Keuntungan Dari Qiradh (bagi hasil)

Seorang ‘amil boleh melakukan tasharruf, sekalipun terhadap barang dagangan, karena suatu maslahat, tetapi tidak boleh menjualnya dengan harga jauh lebih murah daripada harga pasaran dan tidak boleh menjualnya dengan tidak kontan tanpa seizin pemilik modal. ‘Amil tidak boleh bepergian membawa barang hasil qiradh tanpa seizin pemilik, sekalipun jarak perjalanannya dekat, tidak ada gangguan yang mengkhawatirkan (aman), dan tidak memerlukan biaya, yang akhirnya dia harus menanggung kerusakan dan juga berdosa. Akan tetapi, sekalipun demikian transaksi qiradh tetap utuh seperti semula.

Dengan izin pemilik modal, dia boleh melakukan prjalanan tersebut, tetapi tidak boleh memakai jalan laut kecuali melalui izin khusus dari pemiliknya.

Bagian ‘Amil diperoleh dari keuntungan penjualannya

‘Amil tidak menerima nafkah dari harta qiradh buat dirinya sendiri, baik ketika sedang berada di tempat ataupun ketika sedang bepergian, karena dia memiliki bagian tersendiri dari keuntungan penjualannya. Oleh karena itu, dia tidak berhak memiliki yng lain. seandainya dalam transaksi qiradh disyaratkan adanya pembiayaan buat ‘amil, maka transaksi tersebut batal.

Seorang ‘amil dapat dibenarkan melalui sumpah pengakuannya yang menyatakan bahwa barang yang mengalami kerusakan seluruh atau sebagiannya, sebab kedudukannya sama dengan orang yang dipercayai.

Kerusakan yang menjadi tanggungan ‘amil

Dibenarkan bahwa telah di nash kan di salam kitab Al Buwaithi dan dipegang oleh sejumlah ulama terdahulu, yaitu: seandainya seorang ‘amil mengambil sejumlah barang yang dia tidak mungkin dapat merawatnya, lalu ada sebagiannya yang mengalami kerusakan, maka dia harus menanggungnya, sebab dia bersikap sembrono tanpa memikirkan akibatnya di saat mengambilnya. Ketentuan yang sama diberlakukan terhadap wakil, orang yang dititipi, dan orang yang diwasiati.

Scroll to Top