Penyebab Bubarnya Transaksi Wakalah
Seandainya muwakkil dan wakil berselisih mengenai pokok perwakilan sesudah tasharruf dilaksanakan, umpamanya wakil mengatakan, “Engkau telah mewakilkanku untuk anu,” lalu […]
Seandainya muwakkil dan wakil berselisih mengenai pokok perwakilan sesudah tasharruf dilaksanakan, umpamanya wakil mengatakan, “Engkau telah mewakilkanku untuk anu,” lalu […]
Kedudukan seorang wakil, sekalipun menerima upah, sama dengan orang yang dipercaya. Karena itu, dia tidak menanggung kerugian dari barang yang
Seandainya wakil mengalami hambatan hingga tidak mampu menunaikan tugasnya karena sakit mendadak atau harus bepergian, maka ia tidak boleh mewakilkan
Seandainya muwakkil menyerahkan sejumlah harta (uang) kepada wakil untuk membeli sesuatu dan memerintahkan agar uang tersebut sebagai pembayarannya, kemudian ternyata
Seorang wakil tidak boleh menyerahkan barang yang telah ada (kepada pihak pembeli) dengan transaksi sebelum dia menerima harganya secara kontan.