Siapakah Pengelola Transaksi Qiradh (Bagi Hasil)
Seorang pengelola dalam transaksi qiradh yang fasid (rusak) berhak menerima upah yang sepadan, sekalipun usahanya tidak membawa keuntungan, sebab dia […]
Seorang pengelola dalam transaksi qiradh yang fasid (rusak) berhak menerima upah yang sepadan, sekalipun usahanya tidak membawa keuntungan, sebab dia […]
Sesungguhnya qiradh dinilai sah hanya dengan shighat berupa ijab dari pemilik harta, misalnya, “Aku memberikan qiradh kepadamu,” atau “Aku bermu’amalah
Qiradh adalah transaksi atas sejumlah harta yang diserahkan oleh seseorang kepada orang lain untuk dipakai sebagai modal usaha dengan ketentuan
Seandainya seseorang berkata kepada wakilnya, “Jualkanlah barang ini di kota anu, kemudian belikanlah seorang budak dari hasil jualannya,” maka ia
Tidak dapat dibenarkan pengakuan muwakkil sesudah adanya pen-tasharruf-an dari pihak wakil terhadap barang yang diwakilkan kepadanya, pengakuan tersebut menyatakan, “Aku