Bolehkah Wakil Mewakilkan Lagi Kepada Orang Lain Bila Menagih Hutang

Seandainya muwakkil menyerahkan sejumlah harta (uang) kepada wakil untuk membeli sesuatu dan memerintahkan agar uang tersebut sebagai pembayarannya, kemudian ternyata wakil membayar dengan uangnya sendiri, maka kedudukannya sama dengan orang yang berderma, seandainya harta muwakkil sulit diambil karena kuncinya hilang (ia tetap dianggap sebagai penderma). Dikatakan demikian karena dapat saja dia mengangkat kesaksian untuk membuktikan bahwa dia hanya orang yang menalangi saja, kelak dia akan menagih pembayaran tersebut kepada muwakkil (karena hartanya sulit didapat mengingat kuncinya hilang, sedangkan pembayaran harus segera dilakukan), atau dia memberitahukan hal tersebut kepada hakim.

Jika muwakkil tidak menyerahkan sepeser pun kepadanya, atau tidak memerintahkannya untuk membayarkan terlebih dahulu, maka wakil berhak meminta ganti karena terdapat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa muwakkil telah memberi izin kepadanya (wakil) untuk menalangi terlebih dahulu atas nama muwakkil.

Wakil tidak boleh mewakilkan lagi

Seorang wakil tidak boleh mewakilkan lagi kepada orang lain tanpa izin muwakkil dalam mengerjakan hal-hal yang dapat ditangani sendiri, karena muwakkil jelas tidak akan rela dengan orang lain.

Dalam menagih utang, wakil boleh mewakilkan lagi kepada orang lain

Dibenarkan seandainya seorang wakil mewakilkan kepada orang lain untuk menagih utang, lalu dia menerimanya, kemudian mengirimkannya kepada muwakkil salah seorang anaknya, maka pihak wakil tidak terkena tanggungan (bila terjadi kerusakan atau kerugian).

Menurut pengertian lahiriahnya yang dimaksud dengan ‘iyaal adalah anak-anak, budak-budak, dan istri-istrinya, bukan selain mereka.

Demikian pula halnya apabila mengirimkan barang yang telah dibelikannya melalui salah seorang dari mereka.

Tidak termasuk ke dalam pengertian ucapan, “Untuk menangani hal-hal yang dapat dikerjakan sendiri” hal-hal yang tidak dapat ditangani sendiri karena alasan sulit baginya mengerjakan hal tersebut mengingat jumlahnya terlalu sedikit, atau dia memang tidak dapat mengerjakannya, atau ekerjaan tersebut tidak layak untuk dirinya.

Dalam keadaan seperti di atas dia boleh mewakilkan kepada orang lain untuk mengerjakannya sebagai tugas dari muwakkil, tetapi ukan atas namanya sendiri.

Yang menyebabkan adanya ketentuan di atas ialah terlarangnya seorang wakil mewakilkan lagi kepada orang lain manakala muwakkil masih belum mengetahui keadaan wakil yang kedua.

Related Posts