Haram menerima hadiah yang berdasar pada motivasi balas jasa
Seandainya seseorang memberikan hadiah kepada orang yang menyelamatkan dirinya dari kejahatan orang yang zalim dengan tujuan agar orang tersebut terus […]
Seandainya seseorang memberikan hadiah kepada orang yang menyelamatkan dirinya dari kejahatan orang yang zalim dengan tujuan agar orang tersebut terus […]
Imam Nawawi di dalam kitab Raudhah telah mengutip dari Ad Darini, yaitu jika seseorang hendak bersikap pilih kasih dalam memberi
Di dalam kitab Al Jawahir disebutkan dari Az Zubaili bahwa perempuan belum baligh yang dikawinkan secara paksa dan tidak mengetahui
Imam Nawawi mengatakan bahwa seandainya seseorang menghibahkan sesuatu dan sudah diterima oleh pihak penerima hibah, kemudian penghibah meninggal dunia, lalu
Pencabutan kembali hibah dapat dilakukan dengan kalimat seperti, “Aku cabut kembali hibah ini.” Contoh lainnya ialah, “Tidak aku jadikan hibah