Hal-hal yang menentukan tidak bisanya mencabut kembali hibah
Pencabutan kembali hibah tidak dapat dilakukan jika hak milik anak telah lepas dari hibah orang tuanya karena dia hibahkan lagi […]
Pencabutan kembali hibah tidak dapat dilakukan jika hak milik anak telah lepas dari hibah orang tuanya karena dia hibahkan lagi […]
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa hakim tidak dibenarkan menanyai saksi tentang penerimaan tersebut dengan maksud membuat saksi tidak ingat
Semua jenis hibah yang tiga macam merupakan suatu keharusan manakala telah diterima. Hibah belum menjadi suatu keharusan dengan akad melainkan
Di dalam kitab Al-Anwar disebutkan bahwa seandainya seseorang mengatakan, “Aku perbolehkan buatmu apa yang ada di dalam rumahku atau buah
Hibah tidak sah bila digantungkan dengan sesuatu, misalnya dikatakan, “Apabila awal bulan ramadhan tiba, barang itu aku hibahkan kepadamu,” atau