Hukum Hibah Dalam Aturan Islam

Pencabutan kembali hibah dapat dilakukan dengan kalimat seperti, “Aku cabut kembali hibah ini.” Contoh lainnya ialah, “Tidak aku jadikan hibah ini, atau aku batalkan hibah ini, atau aku kembalikan barang yang dihibahkan ke dalam milikku.”

Pencabutan dapat pula dilakukan dengan ungkapan kinayah, mislanya “Aku mengambilnya dan aku tarik kembali,” disertai dnegan niat mencabut hibah.

Akan tetapi, penarikan kembali ini tidak dapat dilakukan dnegan cara seperti menjualnya, atau memerdekakannya (jika yang dihibahkan adalah seorang budak), menghibahkannya kepada orang lain atau mewakafkannya, sebab hak milik anak (penerima hibah) bersifat sempurna (setelah menerima hibah dari ayahnya, maka ayah tidak boleh mencabut kembali dengan cara demikian).

Pencabutan kembali hibah tidak sah dengan cara menggantungkannya dengan suatu syarat.

Menarik lebihan hibah

Seandainya barang yang dihibahkan berlebih, mka pihak penghibah boleh menarik kembali lebihan yang bersifat menyatu (dengan diri penerima hibah), misalnya belajar kerja. Tetapi tidak boleh mencabut kembali tambahan yang bersifat terpisah, seperti upah kerja, anak budak, dan kandungan yang terjadi di masa pemilikan anaknya.

Orang tua makruh menarik kembali hibah atas anaknya

Orang tua makruh mncabut kembali apa yang telah ia berikan kepada anaknya kecuali karena uzur, misalnya anak menyakiti orang tuanya atau hibah tersebut dibelanjakannya untuk kemaksiatan.

Al-Bulquni mengadakan suatu penelitian, yaitu: orang tua dilarang mencabut kembali sedekah wajibnya, misalnya zakat, nadzar, dan kifarat. Hal yang sama difatwakan pula oleh ulama yang banyak jumlahnya dari kalangan orang-orang yang mendahului dan sesudahnya.

Orang tua diperbolehkan mencabut kembali pengakuan yang telah dikatakannya, bahwa barang tersebut buat anaknya. Demikianlah yang difatwakan oleh Imam Nawawi dan dipegang oleh segolongan ulama muta-akhirin.

Al-Jalalul Bulquni meriwayatkan dari ayahnya, bahwa penjabaran hal tersebut ialah bila ditafsirkan sebagai hibah, sedangkan penarikan kembali bersifat fardu yang tak terelakkan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts